Potensi Raksasa Terpendam: Pemerintah Desak Investor Masuk ke 108 Cekungan Migas
📅 Selasa, 25 Nov 2025, 17:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ HO-Pertamina
JAKARTA – Promosi investasi pada cekungan migas menjadi krusial untuk menjaga kesinambungan produksi energi nasional di tengah tren penurunan alamiah lapangan tua.
Banyak cekungan memiliki potensi sumber daya yang signifikan, namun belum tersentuh karena minimnya informasi geologi, skema fiskal yang belum cukup menarik, dan rendahnya visibilitas di mata investor global.
Dengan memperkuat promosi—mulai dari transparansi data subsurface, penyederhanaan regulasi, hingga menawarkan insentif ekonomi yang kompetitif—pemerintah dapat meningkatkan minat eksplorasi baru.
Langkah ini tidak hanya memperbesar peluang penemuan cadangan migas, tetapi juga memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan impor, serta menciptakan multiplier effect bagi perekonomian daerah melalui investasi hulu yang lebih agresif.
Pemerintah mengajak investor menggarap 108 cekungan minyak dan gas bumi (migas) dalam rangka merealisasikan target 1 juta barel minyak per hari (bph) dan 12 miliar kaki kubik gas per hari (BSCFD).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Visi bersama kita jelas, pada 2029, Indonesia akan mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari, memperkuat kedaulatan energi nasional, dan mendorong pembangunan berkelanjutan," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam Grand Launching Indonesia’s Oil and Gas Exploration 2025 di Jakarta, Selasa (25/11).
Untuk menopang pencapaian target tersebut, pemerintah menyoroti besarnya potensi migas nasional yang mencapai 128 cekungan migas yang telah teridentifikasi di seluruh Indonesia.
Yuliot menyampaikan dari 128 cekungan migas yang telah teridentifikasi itu, hanya 20 cekungan migas yang telah dikembangkan, 108 sisanya merupakan area yang kaya data dan peluang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pada 2025 dan 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran yang signifikan dan memberdayakan Badan Geologi untuk melakukan survei 2D dan 3D tingkat lanjut, yang membuka jalan bagi eksplorasi untuk membuka potensi sumber daya ini," kata Yuliot.
Potensi tersebut diharapkan menarik investor migas untuk dapat melakukan investasi di Indonesia.
Untuk mendukung iklim investasi yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Sebagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang membuka jalan bagi kerja sama yang transparan dan efisien.
Kementerian ESDM juga telah menyiapkan 75 blok migas yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan wilayah lepas pantai.
Seluruh blok ini telah siap dikembangkan melalui mekanisme penugasan atau lelang reguler.
Saat ini, imbuh Yuliot, terdapat 9 blok minyak dan gas bumi yang telah ditunjuk untuk dapat dikembangkan oleh badan usaha, serta sejumlah blok lainnya akan menyusul.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!