Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengacara: Kalau Surat Rehabilitasi Presiden Sudah Diterima KPK, Ira Puspadewi Mestinya Dibebaskan

📅 Selasa, 25 Nov 2025, 20:37 WIB | Oleh:
Pengacara: Kalau Surat Rehabilitasi Presiden Sudah Diterima KPK, Ira Puspadewi Mestinya Dibebaskan Doc: ist
Ket. kasus petinggi ASDP

JAKARTA – Presiden Prabowo memberi rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia, Ira Puspadewi. Kasusnya dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (25/11) malam untuk menanyakan surat presiden.

Soesilo datang ke Gedung KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya, yakni pada Selasa (25/11) malam. “Akan mengecek apakah suratnya sudah datang atau belum. Kalau sudah sampai, tentu kami akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira,” ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut dia mengatakan bila KPK sudah menerima surat rehabilitasi, maka dirinya mengharapkan kliennya dapat segera dibebaskan. “Kalau KPK sudah menerima, tentunya kan harus segera dikeluarkan,” katanya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi. Pada tanggal 25 November 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Nasional
Mau Selamatkan Harimau? Ran...
Nasional
Rumah Adat di Kawasan Wisat...
Olahraga
Harga Tiket AS Terbuka 2026...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.