Baru Pemanasan! Pembahasan RUU Perkoperasian Masih Jauh dari Final
📅 Selasa, 25 Nov 2025, 21:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudhatom
JAKARTA – Undang-undang perkoperasian memegang peran penting dalam memperkuat fondasi gerakan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Tanpa regulasi yang modern dan adaptif, koperasi berisiko kesulitan bersaing dengan pelaku usaha lain, baik dari sisi tata kelola, akses pembiayaan, maupun kemampuan ekspansi.
UU yang kuat dapat memberikan kepastian hukum, mendorong profesionalisme pengelolaan, serta memperjelas fungsi pengawasan agar koperasi tetap akuntabel dan berorientasi pada anggota. Selain itu, regulasi yang komprehensif mampu membuka ruang inovasi—termasuk digitalisasi layanan dan integrasi dengan rantai nilai industri—sehingga koperasi dapat berkembang menjadi entitas ekonomi yang lebih kompetitif dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan inklusif.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian saat ini masih berada pada tahap awal, dan tengah disiapkan pemerintah sebelum masuk ke pembahasan bersama DPR RI.
“RUU-nya sudah digodok, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada undang-undang baru tentang sistem perkoperasian,” kata Ferry, di Jakarta, Selasa (25/11).
Ia menjelaskan bahwa proses legislasi tersebut kini berada di ranah DPR RI, yang sebelumnya telah menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai usul inisiatif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah, kata dia, sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bagian dari posisi resmi pemerintah dalam pembahasan.
“Surpres (Surat Presiden) belum, baru dari DPR. Kami nanti juga akan mengumpulkan daftar inventarisasinya,” ujarnya.
Ferry menilai pembaruan regulasi sangat penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi, terutama di tengah percepatan program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih yang sedang berjalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, undang-undang baru diperlukan untuk memperjelas peran koperasi dalam mengelola sumber daya ekonomi rakyat, termasuk di sektor produksi, distribusi, dan intermediasi ekonomi desa.
Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna pada 18 November telah menetapkan RUU Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif.
Dalam proses penyusunan awal, sejumlah pokok perubahan yang diusulkan pemerintah, antara lain penguatan tata kelola koperasi, modernisasi sistem pendataan koperasi, serta rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
RUU tersebut juga diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi digitalisasi koperasi, peningkatan profesionalisme pengurus, dan penguatan pengawasan untuk mencegah praktik usaha yang merugikan anggota.
Ferry menyebutkan bahwa revisi UU tersebut penting diberlakukan karena struktur ekonomi desa kini berubah, dan pelaku usaha kecil membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dari rantai pasok panjang serta fluktuasi harga komoditas.
Kementerian Koperasi menargetkan operasional penuh 80 ribu KDKMP pada Maret 2026 sehingga regulasi baru diharapkan dapat mempercepat konsolidasi ekosistem koperasi nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!