Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baru Pemanasan! Pembahasan RUU Perkoperasian Masih Jauh dari Final

📅 Selasa, 25 Nov 2025, 21:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Baru Pemanasan! Pembahasan RUU Perkoperasian Masih Jauh dari Final Doc: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudhatom
Ket. Seorang petani membeli pupuk di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.

JAKARTA – Undang-undang perkoperasian memegang peran penting dalam memperkuat fondasi gerakan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Tanpa regulasi yang modern dan adaptif, koperasi berisiko kesulitan bersaing dengan pelaku usaha lain, baik dari sisi tata kelola, akses pembiayaan, maupun kemampuan ekspansi.

UU yang kuat dapat memberikan kepastian hukum, mendorong profesionalisme pengelolaan, serta memperjelas fungsi pengawasan agar koperasi tetap akuntabel dan berorientasi pada anggota. Selain itu, regulasi yang komprehensif mampu membuka ruang inovasi—termasuk digitalisasi layanan dan integrasi dengan rantai nilai industri—sehingga koperasi dapat berkembang menjadi entitas ekonomi yang lebih kompetitif dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan inklusif.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian saat ini masih berada pada tahap awal, dan tengah disiapkan pemerintah sebelum masuk ke pembahasan bersama DPR RI.

“RUU-nya sudah digodok, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada undang-undang baru tentang sistem perkoperasian,” kata Ferry, di Jakarta, Selasa (25/11).

Ia menjelaskan bahwa proses legislasi tersebut kini berada di ranah DPR RI, yang sebelumnya telah menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai usul inisiatif.

Pemerintah, kata dia, sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bagian dari posisi resmi pemerintah dalam pembahasan.

“Surpres (Surat Presiden) belum, baru dari DPR. Kami nanti juga akan mengumpulkan daftar inventarisasinya,” ujarnya.

Ferry menilai pembaruan regulasi sangat penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi, terutama di tengah percepatan program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih yang sedang berjalan.

Menurut dia, undang-undang baru diperlukan untuk memperjelas peran koperasi dalam mengelola sumber daya ekonomi rakyat, termasuk di sektor produksi, distribusi, dan intermediasi ekonomi desa.

Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna pada 18 November telah menetapkan RUU Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif.

Dalam proses penyusunan awal, sejumlah pokok perubahan yang diusulkan pemerintah, antara lain penguatan tata kelola koperasi, modernisasi sistem pendataan koperasi, serta rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

RUU tersebut juga diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi digitalisasi koperasi, peningkatan profesionalisme pengurus, dan penguatan pengawasan untuk mencegah praktik usaha yang merugikan anggota.

Ferry menyebutkan bahwa revisi UU tersebut penting diberlakukan karena struktur ekonomi desa kini berubah, dan pelaku usaha kecil membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dari rantai pasok panjang serta fluktuasi harga komoditas.

Kementerian Koperasi menargetkan operasional penuh 80 ribu KDKMP pada Maret 2026 sehingga regulasi baru diharapkan dapat mempercepat konsolidasi ekosistem koperasi nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Aparataur Negara Harus Memberi Teladan yang Baik

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Aparataur Negara Harus Memb...

Galungan Berpotensi Meningkatkan Inflasi

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Galungan Berpotensi Meningk...

Hindari Konflik Sosial Malaku Terus Memperkuat Toleransi

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Hindari Konflik Sosial Mala...

Uji Coba, Irak Sukses Meredam Timnas Spanyol 1-1

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Uji Coba, Irak Sukses Mered...

Uji Coba, Yunani Mampu Tahan Imbang 2-2 Swedia

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Uji Coba, Yunani Mampu Taha...
Olahraga
Uji Coba, Oman Pernah Dua K...

Andoni Iraola Kini Menangani Liverpool

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Andoni Iraola Kini Menangan...

Hindari Kawasan GBK, Ada Konser Exo, Lalu Lintas Dialihkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Hindari Kawasan GBK, Ada Ko...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.