Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menko Yusril Persilakan Warga Judicial Review ke MK terkait KUHAP

📅 Senin, 24 Nov 2025, 16:30 WIB | Oleh:
Menko Yusril Persilakan Warga Judicial Review ke MK terkait KUHAP Doc: antara foto
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan Kuliah Umum di Aula Al Jibra di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11).

MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mempersilahkan masyarakat yang tidak puas terkait KUHAP bisa melakukan judicial review ke MK.

Menko Yusril mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan oleh DPR RI pada beberapa waktu yang lalu dan saat ini dalam proses pengundangan.

"Bagi mereka yang tidak puas terhadap norma-norma yang dalam KUHAP, mereka dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya setelah memberikan Kuliah Umum di Aula Al Jibra di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11).

Ia menjelaskan, pemerintah untuk sementara ini akan melihat. Artinya jika ada kelemahan-kelemahan dari KUHAP, maka tentu kelemahan-kelemahan itu dapat diperbaiki.

Pemerintah sendiri harus menyusun sejumlah peraturan pemerintah untuk melaksanakan KUHAP dan juga perlu ada Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung untuk melaksanakannya.

Dalam kesempatan ini, Menko juga menilai belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu untuk KUHAP karena undang-undangnya pun sampai hari ini baru disahkan dan dalam proses untuk pengundangan. "Dan saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain," jelasnya.

"Sementara kalau saya berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu dan kalau ada kekurangan-kekurangan itu dapat kita perbaiki. Baik dengan amandemen terhadap KUHAP itu sendiri maupun melalui judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Menurut dia, memang tentu memerlukan waktu untuk melaksanakan itu, tapi pasal-pasal yang memang sudah harus dapat dilaksanakan tanpa PP maka pasal itu memang dapat langsung dilaksanakan.

"Kecuali memang secara tegas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah, itu mungkin akan tertunda pelaksanaannya," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.