Ini Negara-negara Eropa yang Melegalkan Eutanasia
📅 Minggu, 23 Nov 2025, 10:22 WIB | Oleh: Tim PenulisSpanyol mengadopsi undang-undang pada bulan Maret 2021 yang mengizinkan eutanasia dan bantuan medis untuk kematian.
Syaratnya ketat: pemohon harus cakap dan sadar, permintaan harus dibuat secara tertulis, dikonfirmasi ulang kemudian, dan disetujui oleh komite evaluasi.
Di Portugal, dekriminalisasi eutanasia yang diadopsi pada Mei 2023 belum berlaku setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.
SLOVENIA - Referendum Kedua
Sebaiknya Anda baca juga:
Parlemen Slovenia pada bulan Juli 2025 melegalkan bantuan kematian setelah para pemilih mendukungnya dalam referendum tahun 2024.
Undang-undang tersebut memberikan hak kepada pasien yang sehat dan sakit parah untuk mendapatkan bantuan dalam rangka mengakhiri hidup mereka jika penderitaan mereka tak tertahankan dan semua pilihan pengobatan telah habis.
Namun kelompok sipil, yang didukung oleh oposisi konservatif, mengumpulkan 40.000 tanda tangan yang dibutuhkan untuk mengadakan referendum tentang apakah RUU tersebut akan dilaksanakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
ITALIA - Beralih ke Regulasi
Pada bulan September 2019, Mahkamah Konstitusi menguraikan kondisi-kondisi di mana seorang pasien dapat mengakses bantuan kematian tanpa penolongnya menghadapi tuntutan pidana.
Namun, penerapannya masih sulit karena parlemen Italia belum mengadopsi undang-undang yang diperlukan. Akibatnya, sebuah asosiasi pro-eutanasia mendorong penerapan aturan regional, Tuscany menjadi yang pertama pada bulan Februari yang mempercepat dan menyederhanakan prosedur tersebut.
Pemerintah koalisi sayap kanan Perdana Menteri Giorgia Meloni telah menentang peraturan Tuscany.
INGGRIS - Perlahan Bergerak
Para pembuat undang-undang Inggris memberikan suara pada bulan Juni 2025, dalam pemungutan suara kedua mengenai masalah ini, untuk mengizinkan orang dewasa dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan untuk mengonsumsi zat yang menyebabkan kematian mereka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!