Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkomdigi: Gim dan Platform Digital Picu Kekhawatiran Baru soal Keamanan Anak

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 20:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkomdigi: Gim dan Platform Digital Picu Kekhawatiran Baru soal Keamanan Anak Doc: Antara Foto
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan pidato sambutan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPSDM Komdigi dengan mitra strategis di Jakarta Pusat,

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah, mengingat 60 persen dari 220 juta pengguna internet di Indonesia merupakan generasi muda.

"Jadi kalau kita menjaga 60 persen ini, maka keseluruhan ekosistem digitalnya akan baik. Kita yakin 60 persen ini bisa kita arahkan untuk menggunakan internet yang wajar karena yang penting dari internet aman ini adalah anak-anak muda.," kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat.

Meutya mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak di ruang digital semakin meningkat, terutama karena maraknya kasus kejahatan digital yang muncul karena pengaruh platform digital, termasuk gim.

Pemerintah, katanya, terus menjalin kolaborasi dengan pelaku industri gim untuk menciptakan ekosistem gim tanah air yang ramah anak.

"Karena kalau kepercayaan publik hilang maka gimnya, industri gimnya juga akan terpukul," ujarnya.

Menurutnya, pembenahan isi atau konten di internet harus dilakukan bersama, baik di media sosial, gim, maupun platform digital lain. Jika tidak, orang tua akan semakin tidak percaya dan memilih menjauhkan anak dari internet, padahal teknologi tetap perlu dikenalkan kepada mereka secara aman.

“Kita ingin anak-anak memahami teknologi tapi saat bersamaan aman,” tuturnya.

Meutya menjelaskan berbagai negara kini mengambil langkah tegas untuk melindungi anak di ranah digital. Misalnya, Australia membatasi akses media sosial bagi anak hingga berusia 16 tahun.

Indonesia sendiri telah menetapkan aturan terkait penundaan akses media sosial berdasarkan profil risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Aturan tersebut mengatur anak berusia usia 13 tahun hanya bisa mengakses platform dengan risiko rendah, sementara platform berisiko tinggi baru bisa diakses sejak usia 18 tahun.

"PP Tunas secara implisit juga menegaskan bahwa orang tua harus melakukan pendampingan karena kita tidak mau anak-anak hilang sama sekali dengan kemajuan teknologi," tutur Meutya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Ekonomi
PT KAI Raih Pendapatan Rp17...
Luar Negeri
AS-Jepang Bersatu Intervens...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.