Sadis! Pinjol Ilegal Kirim Foto Tak Senonoh Berwajah Korban, Polisi Bekuk 7 Tersangka
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 18:05 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik pemerasan dan teror psikologis yang dijalankan dua aplikasi pinjaman online ilegal, “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
Dari hasil penyelidikan, ratusan korban menjadi sasaran ancaman, termasuk penyebaran foto yang dimanipulasi, hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah diidentifikasi bahwa secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut," Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Ia menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang korban berinisial HFS.
Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi pinjaman. Namun, pada November 2022, HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial.
Akibat teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali. Teror kembali terjadi dan memuncak pada bulan Juni 2025.
“Saudara HFS kembali mendapatkan ancaman dan teror yang sama. Namun, kali ini ancaman juga dikirimkan kepada keluarga HFS sehingga menyebabkan korban merasa malu dan mengalami gangguan psikis,” kata Andri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pesan yang dikirimkan oleh pihak pinjol bernada ancaman dan menggunakan kata-kata kasar. Bahkan, pelaku juga mengirimkan foto wanita yang hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, kemudian foto tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarganya.
“Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” ungkap Andri.
Dalam pengungkapan kasus ini, Dittipidsiber berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu:
1. Klaster penagihan atau desk collection (DC): Tersangka NEL alias JO selaku DC “Pinjaman Lancar”, SB selaku Leader DC “Pinjaman Lancar”, RP selaku DC “Dompet Selebriti”, dan STK selaku Leader DC “Dompet Selebriti”.
Barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya 11 unit ponsel, 46 buah SIM card, satu buah SD Card, tiga unit laptop, serta satu akun mobile banking.
2. Klaster pembayaran atau payment gateway: Tersangka IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, tersangka AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan tersangka ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!