Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Melchias Markus Mekeng Nilai Obligasi Daerah Bisa Jadi Alternatif untuk Biayai Pembangunan di Tengah Pemangkasan TKD

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 07:37 WIB | Oleh:

Mekeng mengungkapkan DPR memberi perhatian besar terhadap wacana obligasi daerah dan membuka peluang untuk membentuk regulasi atau undang-undang khusus.

“Langkah awalnya adalah menyusun naskah akademis. Setelah itu dibawa ke DPR untuk menjadi inisiatif, lalu dibahas bersama pemerintah,” ucapnya.

Setelah Sulawesi Utara, kegiatan serupa akan digelar di Yogyakarta, Kalimantan Timur, NTT, Papua, dan Sumatera Utara sebagai forum penjaringan aspirasi publik.

“Saya berharap gong-nya nanti, naskah akademis bisa kita serahkan pada Maret tahun depan di Jakarta,” pungkasnya.

Acara Sarasehan sendiri berlangsung lancar. Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, Forkopimda Provinsi Sulut, Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A Sompie, Deputi Kom. Pengawas OJK Eddy Manindo Harahap, Ketua Panitia Sarasehan Nasional  Aditya Anugrah Moha, serta perwakilan ormas, organisasi keagamaan dan Badan Eksekutif Mahasiswa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.