Melchias Markus Mekeng Nilai Obligasi Daerah Bisa Jadi Alternatif untuk Biayai Pembangunan di Tengah Pemangkasan TKD
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 07:37 WIB | Oleh: SriyonoMekeng mengungkapkan DPR memberi perhatian besar terhadap wacana obligasi daerah dan membuka peluang untuk membentuk regulasi atau undang-undang khusus.
“Langkah awalnya adalah menyusun naskah akademis. Setelah itu dibawa ke DPR untuk menjadi inisiatif, lalu dibahas bersama pemerintah,” ucapnya.
Setelah Sulawesi Utara, kegiatan serupa akan digelar di Yogyakarta, Kalimantan Timur, NTT, Papua, dan Sumatera Utara sebagai forum penjaringan aspirasi publik.
“Saya berharap gong-nya nanti, naskah akademis bisa kita serahkan pada Maret tahun depan di Jakarta,” pungkasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Acara Sarasehan sendiri berlangsung lancar. Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, Forkopimda Provinsi Sulut, Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A Sompie, Deputi Kom. Pengawas OJK Eddy Manindo Harahap, Ketua Panitia Sarasehan Nasional Aditya Anugrah Moha, serta perwakilan ormas, organisasi keagamaan dan Badan Eksekutif Mahasiswa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!