Langkah Tak Biasa! Purbaya Jelaskan Motif Wamenkeu Hadiri RDG BI
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 18:02 WIB | Oleh: Tim PenulisBank sentral memastikan undangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang BI, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.
Pada RDG November ini, Menkeu diwakili oleh Thomas Djiwandono sesuai surat kuasa. Perry menilai kehadiran perwakilan pemerintah memberikan tambahan informasi penting bagi bank sentral dalam merumuskan kebijakan, terutama terkait pembentukan ekspektasi positif di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Perry menyebut salah satu topik yang dibahas adalah bagaimana BI dan Kementerian Keuangan dapat membangun ekspektasi ekonomi secara konsisten untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan mekanisme yang kini lebih terbuka dan terkoordinasi, baik BI maupun pemerintah berharap sinergi kebijakan dapat semakin solid dalam menghadapi tantangan ekonomi tahun depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!