Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh Divonis Hukuman Mati

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 09:26 WIB | Oleh:
Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh Divonis Hukuman Mati Doc: BBC
Ket. Sheikh Hasina menghadapi hukuman mati atas tindakan keras mematikan terhadap aksi protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu yang menggulingkannya dari kekuasaan.

DHAKA - Mantan perdana menteri Bangladesh dijatuhi hukuman mati atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait tindakan kerasnya terhadap aksi protes yang dipimpin mahasiswa yang menyebabkan ia digulingkan.

Mengutip laporan BBC, Sheikh Hasina dinyatakan bersalah karena membiarkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap para pengunjuk rasa, 1.400 di antaranya tewas dalam kerusuhan tahun lalu.

Hasina (78) diadili secara in absentia oleh Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) di Bangladesh, setelah diasingkan di India sejak ia dipaksa turun dari kekuasaan pada Juli 2024.

Jaksa menuduhnya berada di balik ratusan pembunuhan selama gelombang aksi protes. Hasina membantah semua tuduhan, menyebut persidangan tersebut "bias dan bermotif politik".

Pengadilan yang berlangsung selama berbulan-bulan di ICT, pengadilan kejahatan perang domestik Bangladesh, secara luas diperkirakan akan memutuskannya bersalah.

Namun, putusan tersebut menandai momen penting bagi bangsa, membenarkan protes yang berakar pada kemarahan atas penindasan selama bertahun-tahun di bawah pemerintahannya.

Hal ini juga menimbulkan tantangan diplomatik bagi India dan Bangladesh. Dhaka telah secara resmi meminta ekstradisi Hasina, tetapi sejauh ini Delhi belum menunjukkan kesediaan untuk memenuhinya - sehingga hukuman matinya kemungkinan besar tidak akan dilaksanakan.

Hasina memerintah Bangladesh selama 15 tahun, mengawasi kemajuan ekonomi, tetapi semakin berupaya membungkam oposisi, dengan penangkapan bermotif politik, penghilangan paksa, dan pembunuhan di luar hukum.

Protes tersebut menyebabkan Hasina terpaksa melarikan diri dan peraih Nobel Perdamaian Muhammad Yunus diangkat sebagai pemimpin pemerintahan sementara.

Menanggapi putusan tersebut pada hari Senin dalam sebuah pernyataan lima halaman, Hasina mengatakan hukuman mati adalah cara pemerintah sementara untuk "menihilkan [partainya] Liga Awami sebagai kekuatan politik" dan bahwa ia bangga dengan rekam jejak pemerintahannya dalam hak asasi manusia.

"Saya tidak takut menghadapi para penuduh saya di pengadilan yang tepat, di mana bukti-bukti dapat dipertimbangkan dan diuji secara adil."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.