Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Minta Lembaga Penjamin Permudah Penjaminan KUR bagi Pelaku UMKM

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 03:00 WIB | Oleh:
DPR Minta Lembaga Penjamin Permudah Penjaminan KUR bagi Pelaku UMKM Doc: RRI/Ryan Suryadi

JAKARTA - Komisi VII DPR mengingatkan Lembaga Penjamin agar tidak mempersulit proses penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM. Dalam rapat bersama, legislator menegaskan kedua perusahaan penjamin tersebut harus menjadi fasilitator.

"Jadi bukan hambatan, bagi usaha kecil yang membutuhkan akses pembiayaan. Askrindo dan Jamkrindo harus menjadi jembatan bagi UMKM, bukan justru menjadi penghalang,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, dalam Rapat dengan Kementerian UMKM, Senin (17/11).

Ia menyebut banyak aduan yang diterimanya terkait lamanya proses Service Level Agreement (SLA) layanan penjaminan.

“Masukan yang saya terima, terutama terkait Askrindo, prosesnya lama dan ribet, dan saya minta ini diklarifikasi,” ucap dia.

Ia mengingatkan bahwa kecepatan layanan menjadi krusial. Sebab keterlambatan berpotensi mendorong pelaku UMKM beralih ke pinjaman online (pinjol).

“Kalau prosesnya makan waktu satu sampai tiga bulan, sementara pinjol 4 hari sudah cair, akhirnya masyarakat lari ke pinjol. Ini tidak menyelesaikan masalah," kata Evita.

Legislator itu juga menekankan bahwa Presiden memberi perhatian besar bagi UMKM, termasuk alokasi pembiayaan hingga Rp300 triliun. Karena itu, ia meminta kedua lembaga penjamin mencari cara mempercepat proses dan membuat skema yang lebih ramah bagi UMKM.

Selain itu, ia menyoroti adanya informasi mengenai praktik perjanjian back-to-back antara penjamin dengan debitur, yang dinilai bertentangan dengan prinsip penjaminan. Ia juga meminta percepatan proses penjaminan di luar Pulau Jawa yang dinilai masih belum efektif dibanding wilayah Jawa.

Sementara Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, mengatakan memastikan sistem percepatan layanan tengah dibangun. Hal ini agar proses klaim dapat selesai hanya dalam tiga hari.

Pihak Askrindo menegaskan bahwa klarifikasi terkait TLA (Time Limit Approval) perlu disampaikan secara sederhana. Dan inj agar tidak menimbulkan kerumitan di lapangan, terlebih muncul masalah pinjaman online yang kerap membayangi debitur KUR.

“Untuk SLA akseptasi itu hanya tiga hari. Kalau SLA klaim sesuai PKS adalah 15 hari, kendalanya sampai hari ini proses klaim masih dilakukan secara manual,” ujar dia.

Ia menuturkan bahwa Askrindo kini tengah membangun sistem digital untuk mempercepat akseptasi dan klaim. Khususnya bekerja sama dengan BRI yang memegang sekitar 70 persen penyaluran KUR secara nasional.

“Kami sudah punya sistem untuk asuransi kredit kecil non-KUR, dan itu hanya tiga hari lewat sistem tanpa dokumen fisik. Sistem itu akan kami terapkan ke KUR,” kata dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Laporta Tegaskan Raphinha Bertahan di Barcelona

21 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Laporta Tegaskan Raphinha B...

DPRD Kota Semarang Dukung MPLS Ramah Memperkuat Karakter

54 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
DPRD Kota Semarang Dukung M...

Pemprov Maluku Luncurkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.