Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Badan Pengkajian MPR Sebut Pembahasan Relevansi Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945 untuk Kesejahteraan Rakyat

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 13:15 WIB | Oleh:

“Pertanyaannya bukan hanya apakah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945perlu direvisi, tetapi bagaimana implementasi konstitusi dapat benar-benar dijalankan untuk mencapai keadilan sosial yang substantif,” ujarnya.

Sedangkan Dr. Dian Puji Nugraha S, S.H., M.H., menyampaikan usulan penting terkait perubahan Undang-Undang Keuangan Negara, dengan fokus pada APBN, pajak, PNBP, serta independensi lembaga pengawas negara seperti BPK dan Bank Indonesia.

Dalam paparannya, Dian menekankan pentingnya mengubah mindset keuangan negara menjadi keuangan publik.

“Uang negara bukanlah milik negara semata, tetapi merupakan milik rakyat yang harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan publik,” ujarnya.

Hal ini, jelas Dian, selaras dengan praktik di negara-negara maju, di mana konsep “public finance” menggantikan “state finance.” Beberapa poin utama dalam usulan perubahan undang-undang yang disampaikan meliputi Reposisi mekanisme APBN; Pajak dan PNBP; Independensi Bank Indonesia; Independensi dan fungsi BPK; dan Pinjaman sertajaminan negara.

Dian juga menekankan bahwa APBN dan sistem keuangan negara harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat, penguatan tata kelola publik, dan menjaga independensi lembaga negara agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan transparan.

Di kesempatan yang sama, Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan menekankan perlunya pembaruan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, khususnya terkait Pasal 40 yang membatasi pemanfaatan aset wakaf.

Menurut Nur Kholis, regulasi saat ini yang melarang harta wakaf dijadikan jaminan, dijual, atau dialihkan bentuk haknya, justru membuat aset wakaf tidak optimal dalam menunjang program sosial.

“Praktiknya, banyak yayasan pendidikan atau pesantren memiliki wakaf yang cukup besar, tetapi hampir tidak bisa dimanfaatkan karena keterbatasan hukum,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa selama ini masyarakat mengenal wakaf hanya untuk tiga hal: madrasah, masjid, dan makam. Padahal, perkembangan wakaf uang (cash wakaf) telah memungkinkan pengelolaan aset lebih fleksibel, termasuk untuk mendapatkan pendapatan tambahan guna membiayai kegiatan sosial.

“Ini menunjukkan perlunya reinterpretasi hukum wakaf agar aset yang dimiliki nadzir dapat dimanfaatkan secara optimal, selaras dengan tujuan kesejahteraan sosial,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya dorongan legislatif untuk merevisi Undang-Undang Wakaf agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Dengan revisi undang-undang wakaf tersebut, diharapkan aset wakaf dapat berperan lebih efektif dalam mendukung pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan sosial lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.