Badan Pengkajian MPR Sebut Pembahasan Relevansi Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945 untuk Kesejahteraan Rakyat
📅 Selasa, 18 Nov 2025, 13:15 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
DEPOK - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 bukan teks yang tidak dapat disentuh, tetapi UUD NRI Tahun 1945 adalah dokumen yang hidup dan harus terus disempurnakan.
Pernyataan itu disampaikan Tifatul Sembiringsaat membuka Forum Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI bertajuk "Kajian Komperhensif terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaannya,” dengan tiga fokus utama yaitu sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, Senin (17/11).
Pada kesempatan itu Tifatul menyoroti sejumlah pasal yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ia mencontohkan Pasal 2 Ayat 3 yang mengatur bahwa Keputusan MPR diambil dengan suara terbanyak.
“Jangan sampai majelis permusyawaratan berubah menjadi majelis per-votingan. Memang selama ini voting dilakukan, tetapi semangat permusyawaratan jangan hilang,” tegasnya.
Politisi PKS, ini juga mengkritisi Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak menyebutkan keberadaan desa sebagai unit pemerintahan kecil. Selain itu, Tifatul juga menyinggung keterbatasan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pasal 22D, serta ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden pada Pasal 7 yang dinilai tidak memberikan ruang pemisah proses terhadap dua pejabat tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara saat membahas Pasal 23, Tifatul menegaskan fungsi APBN sebagai alat untuk memakmurkan rakyat. Ia lantas membedakan pendekatan anggaran era Jokowi dan pemerintahan saat ini.
“Di era Presiden Jokowi, banyak anggaran difokuskan untuk infrastruktur. Sedangkan saat ini pemerintah menekankan bagaimana tidak ada rakyat yang kelaparan, bagaimana semua mendapat pekerjaan. Itu yang disebut multiplier effect,” jelasnya.
Dalam pembahasan Pasal 33, Tifatul menyoroti prinsip ekonomi Indonesia yang berdasar asas kekeluargaan. Namun, ia menilai dalam praktiknya masih banyak penyimpangan. Sedangkan terkait Pasal 34, Tifatul mengingatkan pentingnya pembedaan makna fakir dan miskin. Fakir adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa, sementara miskin memiliki sesuatu tetapi tidak mencukupi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Turut hadir dalam diskusi tersebut, anggota Badan Pengkajian MPR RI, diantaranya Prof. Dr. Darmadi DuriantoFraksi PDI Perjuangan; K.H. Maman Imanul Haq, M.M.,Fraksi PKB; H. A. Bakri, H.M, S.E.; Dr. Ir. Hj. Andi Yuliana Paris, M.Sc.; dan Sigit Purnomo, S.AP., S.H., dari Fraksi PAN; serta Dr. Lia Istifhama, S.H.I., S.So., S.Sos.I., M.E.I. dan Yance Samonsabra, S.H., M.Si., dari Kelompok DPD.
Selain itu hadir juga narasumber dari kalangan akademisi, antara lain Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan dari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto; Dr. Dian Puji Nugraha S, S.H., M.H., dari Universitas Indonesia; dan Dr. M. Rizal Taufikurahman dari Institut Pertanian Bogor/INDEF.
Sementara itu dalam paparannya Dr. M. Rizal Taufikurahman menyebut keterkaitan antara tripilar konstitusi ekonomi dengan kondisi ekonomi Indonesia terkini. Ia menegaskan bahwa Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 merupakan fondasi utama dalam membangun keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
“Setiap rupiah APBN harus diarahkan untuk kemakmuran bersama, bukan sekadar menjaga stabilitas fiskal,” tegasnya.
Perubahan Undang-Undang
Rizal juga menyoroti akuntabilitas APBN yang meningkat, tetapi tidak diikuti oleh serapan APBD daerah. Sehingga masih terjadi ketimpangan akuntabilitas antara pusat dan daerah, serta desentralisasi fiskal belum berjalan efektif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!