Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Baik UMKM, Purbaya Buka Opsi PPh Final 0,5 Persen Berlaku Tetap

📅 Jumat, 14 Nov 2025, 22:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Baik UMKM, Purbaya Buka Opsi PPh Final 0,5 Persen Berlaku Tetap Doc: Koran Jakarta/ M Ismail
Ket. Diah (kanan), pemilik merek UMKM 'Ben Tjok Pulo' menjelaskan produk-produknya ke konsumen saat Bazar Jakarta Entrepreneur Kecamatan Pancoran di L'Avenue, Jakarta, Jumat (14/11).

JAKARTA – Pajak UMKM memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi fiskal sekaligus mendorong kemandirian pelaku usaha kecil.

Kontribusi pajak dari sektor ini membantu memperluas basis penerimaan negara, yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik dan program pemberdayaan UMKM itu sendiri.

Selain menjadi instrumen fiskal, pajak juga berfungsi sebagai alat formalisasi sehingga mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem usaha yang lebih tertata, transparan, dan berdaya saing.

Dengan kepatuhan pajak yang baik dan skema tarif yang proporsional, UMKM dapat berkembang lebih sehat serta memperoleh akses lebih luas ke pembiayaan, pasar, dan kemitraan industri.

Pajak yang dikelola secara adil dan sederhana pada akhirnya menjadi katalis yang memperkuat pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen sebagai kebijakan permanen.

Namun, ia menegaskan bahwa peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik memanipulasi omzet demi mendapatkan beban pajak lebih rendah.

"Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan, termasuk implementasi kebijakan pajak UMKM di lapangan sebelum mengambil keputusan.

"Nanti kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," kata Menkeu.

Pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Tarif tersebut berlaku sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan bagi sektor UMKM yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan insentif pajak ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dilanjutkan.

"Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029," kata Menko Airlangga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
DPRD Dorong Pemkot Bekasi B...

Ariana Grande Luncurkan Album "Petal"

19 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Luncurkan Alb...

Angin Segar, Khofifah Hapus Pajak Pokok dan Denda Kendaraan Ojol

26 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Angin Segar, Khofifah Hapus...
Nasional
Mengagetkan, Ada Penipuan E...
Nasional
Kemendagri Integrasikan Lay...

Penyanyi Sheila Majid Dianugerahi Gelar "Datuk Seri"

54 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Penyanyi Sheila Majid Dianu...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.