Kabar Baik UMKM, Purbaya Buka Opsi PPh Final 0,5 Persen Berlaku Tetap
📅 Jumat, 14 Nov 2025, 22:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/ M Ismail
JAKARTA – Pajak UMKM memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi fiskal sekaligus mendorong kemandirian pelaku usaha kecil.
Kontribusi pajak dari sektor ini membantu memperluas basis penerimaan negara, yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik dan program pemberdayaan UMKM itu sendiri.
Selain menjadi instrumen fiskal, pajak juga berfungsi sebagai alat formalisasi sehingga mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem usaha yang lebih tertata, transparan, dan berdaya saing.
Dengan kepatuhan pajak yang baik dan skema tarif yang proporsional, UMKM dapat berkembang lebih sehat serta memperoleh akses lebih luas ke pembiayaan, pasar, dan kemitraan industri.
Pajak yang dikelola secara adil dan sederhana pada akhirnya menjadi katalis yang memperkuat pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen sebagai kebijakan permanen.
Namun, ia menegaskan bahwa peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik memanipulasi omzet demi mendapatkan beban pajak lebih rendah.
"Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11).
Sebaiknya Anda baca juga:
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan, termasuk implementasi kebijakan pajak UMKM di lapangan sebelum mengambil keputusan.
"Nanti kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," kata Menkeu.
Pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Tarif tersebut berlaku sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan bagi sektor UMKM yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan insentif pajak ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dilanjutkan.
"Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029," kata Menko Airlangga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!