Jadi Obvitnas, PPS Bitung Perkuat Pengamanan Kawasan Pelabuhan Perikanan
📅 Kamis, 13 Nov 2025, 12:57 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola keamanan kawasan pelabuhan perikanan yang berperan strategis dalam mendukung industri perikanan nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menegaskan melalui status ini, PPS Bitung diharapkan menjadi model pelabuhan perikanan yang aman, tertib, dan berdaya saing, serta mampu menjamin kelancaran rantai pasok perikanan dari hulu hingga hilir.
“Status Obvitnas bukan sekadar pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas perikanan di pelabuhan berjalan sesuai dengan ketentuan. Keamanan yang kuat menjadi fondasi bagi pelabuhan modern dan industri perikanan yang tangguh serta berkelanjutan,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (17/11).
Penetapan PPS Bitung sebagai Obvitnas tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, KKP menegaskan pentingnya pengamanan pelabuhan perikanan secara terstandar dan terintegrasi, terutama bagi pelabuhan strategis yang menjadi simpul ekonomi dan ekspor hasil laut Indonesia.
Sosialisasi dan Komitmen Bersama
Sebaiknya Anda baca juga:
Penetapan PPS Bitung sebagai Obvitnas ditindaklanjuti dengan kegiatan Sosialisasi dan Pencanangan Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di Kota Bitung yang digelar Senin (10/11). Pertemuan ini melibatkan Forkopimda Kota Bitung, organisasi masyarakat, pelaku usaha perikanan, hingga pengguna jasa pelabuhan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga penandatanganan dukungan bersama seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen dalam penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PPS Bitung.
Kombes Pol. Alan Gerrit Abast, S.I.K. dari Direktorat Pengamanan Objek Vital Polri menyampaikan pentingnya pengamanan terstandar di kawasan Obvitnas. Dia menegaskan bahwa kegiatan seperti penyampaian pendapat (unjuk rasa) tidak diperkenankan dilakukan di dalam kawasan Obvitnas, dan bila dilakukan harus berada minimal 500 meter dari area pelabuhan untuk menjaga stabilitas dan keselamatan publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Penerapan sistem pengamanan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan pengaturan dan penataan agar operasional pelabuhan berjalan lancar dan efisien untuk mendukung PPS Bitung semakin kompetitif secara global,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong penguatan kinerja pelabuhan untuk mendorong produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono juga menyatakan bahwa pelabuhan perikanan harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga fasilitasnya perlu ditingkatkan untuk mendukung aktivitas perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!