Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Subhan Cholid, Sekretaris Utama Baznas Bungkam Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Kuota Haji

📅 Rabu, 12 Nov 2025, 15:50 WIB | Oleh:
Subhan Cholid, Sekretaris Utama Baznas Bungkam Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Doc: ANTARA/Muhammad Rizki
Ket. Subhan Cholid usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11).

Jakarta, 12/11 (ANTARA) - Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Subhan Cholid memilih bungkam dan mengarahkan awak media untuk menanyakan ke penyidik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksanya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.

"Nanti tanyakan ke penyidik saja," ujar Subhan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK memanggil Subhan Cholid dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama dalam penyidikan kasus dugaan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Untuk perkara kuota haji hari ini, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC," kata Budi.

Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.39 WIB sesuai catatan KPK. Pemeriksaan Subhan sebagai saksi dilakukan selama lima jam dan selesai sekitar pukul 14.32 WIB.

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terhadap penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024.

Kasus dugaan korupsi ini menelan kerugian awal sebesar Rp1 triliun lebih usai KPK mengumumkan pada 11 Agustus 2025. Pengusutan berjalan sejak KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pansus Angket Haji DPR RI membeberkan temuannya terkait sejumlah keganjilan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terkhusus pada poin utamanya, yaitu pembagian kuota haji 50 berbanding 50. Alokasi kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi berjumlah 20 ribu.

Kementerian Agama, waktu itu, membagi tambahan kuotanya sebanyak 10.000 untuk kuota haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Hal tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menegaskan peraturan 92 persen kuota haji reguler dan delapan persen kuota haji khusus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Bendungan Ameroro pasok air...
Advertisement
Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.