Masalah Anjloknya Harga Singkong Menahun, Mampukah Intervensi Pusat Selamatkan Petani Lampung?
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi
JAKARTA – Penyelesaian permasalahan ubi kayu alias singkong yang dihadapi petani di Lampung perlu dilakukan secara komprehensif karena menyangkut rantai pasok, harga jual, dan akses pasar.
Selama ini, petani kerap terjebak pada fluktuasi harga akibat ketergantungan pada tengkulak dan terbatasnya industri pengolahan singkong.
Solusi strategis mencakup penguatan kelembagaan petani, pengembangan hilirisasi singkong untuk meningkatkan nilai tambah, serta diversifikasi pasar agar tidak bergantung pada satu sektor industri.
Dengan pendekatan ini, ubi kayu atau singkong tidak hanya menjadi komoditas pangan lokal, tetapi juga sumber daya potensial untuk energi terbarukan dan industri berbasis bio, sehingga memberi jaminan kesejahteraan yang lebih berkelanjutan bagi petani Lampung.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat melalui beberapa kementerian mendorong penyelesaian permasalahan singkong yang dihadapi petani di Lampung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/9), Airlangga mengatakan permasalahan ubi kayu dihadapi para petani di Lampung yang tersebar di tujuh kabupaten dengan luasan lahan hampir 500 ribu hektare, telah terjadi selama hampir setahun ini.
“Permasalahan utama yang dihadapi para petani adalah harga jual ubi kayu yang sangat rendah, pada saat itu harga hanya sekitar Rp600-Rp700 per kilogram, di bawah biaya yang dikeluarkan petani sekitar Rp740 per kilogram,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan data impor dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai, terjadi lonjakan impor pada tahun 2024, dengan total sebesar 300 ribu ton atau sekitar 22 persen dari total kebutuhan bahan baku tepung tapioka di industri hilir yang sebesar 1.320 ribu ton.
Sebaiknya Anda baca juga:
Airlangga mengatakan pemerintah pun mengundang semua pihak yang terkait pada rapat koordinasi teknis (rakornis) guna membahas dan mengambil langkah cepat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Untuk mengatur dan membatasi importasi tepung tapioka, maka akan diberlakukan ketentuan lartas (larangan/pembatasan) berupa ketentuan importasi hanya bisa dilakukan API-P (produsen); penerapan ketentuan NK (Neraca Komoditas); izin berupa PI (Persetujuan Impor) dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian/Kemenperin,” katanya pula.
Lebih lanjut, untuk mengendalikan importasi tepung tapioka, akan diberlakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang akan dikoordinasikan oleh KPPI dan Kemendag.
“Untuk mempercepat penerapannya, akan diterapkan terlebih dahulu BMTP Sementara,” katanya lagi.
Selain itu, guna menjaga stabilitas dan kepastian harga, akan diterapkan kebijakan Penetapan Harga atas Ubi Kayu dan Tepung Tapioka, melalui Keputusan Menteri sesuai dengan tugas/fungsinya (Kep Mentan untuk ubi kayu dan Kep Mendag untuk tepung tapioka).
Sementara, untuk menjamin kepastian penetapan timbangan dan kadar aci, akan dilakukan pengaturan standardisasi untuk alat ukur (timbangan) dan pengukuran kadar aci, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Kemendag.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!