Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Terjerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 20:00 WIB | Oleh:
Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Terjerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP Doc: ANTARA News
Ket. Polisi tetapkan siswa pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik dengan hukum dan jerat dengan pasal perlindungan anak serta KUHP.

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Hasil penyelidikan mengungkap adanya perbuatan yang melanggar norma hukum, sehingga pelaku terancam sejumlah pasal pidana.

“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Selasa (11/11).

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, dan/atau Pasal 187 KUHP. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia terkait kepemilikan bahan peledak.

Meski demikian, Iman menegaskan proses hukum terhadap pelaku tetap menggunakan pendekatan Sistem Peradilan Anak. Langkah ini diambil karena baik korban maupun pelaku sama-sama berstatus di bawah umur. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap temuan yang muncul selama proses penyidikan,” jelasnya.

Diketahui, ledakan terjadi pada Jumat (7/11) saat berlangsung khotbah salat Jumat di lingkungan sekolah. Insiden tersebut menyebabkan 96 orang menjadi korban, termasuk siswa dan warga sekitar.

Densus 88 Antiteror Polri turut dilibatkan dalam penyelidikan. Berdasarkan temuan awal, pelaku disebut kerap mengakses situs gelap atau dark web dan mempelajari cara merakit bahan peledak secara mandiri dari internet.

Polisi menemukan tujuh perangkat peledak di area sekolah, empat di antaranya sempat meledak. Penggeledahan di rumah pelaku juga menghasilkan sejumlah barang bukti tambahan yang kini tengah diperiksa laboratorium forensik.

Hingga kini, beberapa korban masih dirawat di empat rumah sakit berbeda di wilayah Jakarta. Polri bersama pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan lembaga psikologi tengah memberikan pendampingan serta program trauma healing bagi para siswa yang terdampak.

Peristiwa ini memicu keprihatinan publik dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan motif dan jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Otomotif
Era Mobil Hidrogen Dimulai,...
Megapolitan
Udara Jakarta Memburuk! Mas...

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

3 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.