Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Amankan Dokumen Anggaran saat Geledah Kantor Gubernur Riau

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 16:20 WIB | Oleh:
KPK Amankan Dokumen Anggaran saat Geledah Kantor Gubernur Riau Doc: RRI/Femmy Asti Yofani

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid. Hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Berbagai BBE itu, diduga berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang berkaitan dengan dokumen anggaran pemerintah provinsi Riau,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (11/11).

Selain melakukan penyitaan dokumen, ia mengungkapkan, penyidik juga meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah (Sekda), Syahrial Abdi. Serta, Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau, Raja Faisal guna memperdalam penyidikan.

KPK menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah mengimbau semua pihak yang terlibat agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting. Untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

Sementara, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, kedatangan KPK meminta data-data pelengkap dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"KPK datang kesini untuk meminta data-data, dan kita sebagai tuan rumah menyambut kedatangan rekan-rekan dari KPK," kata Plt Gubernur Riau ini dalam keterangannya, Senin (10/11) sore.

Sementara terkait dengan dokumen yang dibawa petugas KPK dari mobil dinasnya, ia menyebutkan, tidak mengetahuinya.

"Soal dokumen saya belum tahu, tentang dokumen-dokumen itu nanti Sekda yang menandatangani, kan yang tinggal sekarang Pak Sekda," ujar dia.

KPK resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka. Mereka terseret dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

1. Abdul Wahid (AW) — Gubernur Riau,

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.