Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BGN Bertindak Tegas, Mitra SPPG Tak Daftar ke Dinkes Terancam Tutup

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
BGN Bertindak Tegas, Mitra SPPG Tak Daftar ke Dinkes Terancam Tutup Doc: Antara
Ket. Tim Investigasi dan Komunikasi Publik sedang mengecek kelayakan SPPG untuk perbaikan Program MBG.

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mendaftar ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat akan ditutup sementara.

"Kami memberi waktu satu bulan kepada mitra/yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinkes," kata Wakil Ketua BGN bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta, Selasa (11/11).

Ia menegaskan agar SPPG seluruh Indonesia segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), karena persoalan higienitas dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. SLHS juga menjadi salah satu persyaratan wajib untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepemilikan SLHS pada setiap SPPG tersebut juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Nanik mengimbau para Kepala SPPG berikut mitra atau yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.

"Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara," ujar dia.

Ia menambahkan dokumen resmi SLHS yang dimiliki oleh SPPG harus diterbitkan Dinkes setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Sertifikat tersebut wajib dimiliki oleh perusahaan makanan dan minuman, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.

Penerbitan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.

Dalam rapat tim koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk pelaksanaan Program MBG, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari 14 ribu lebih SPPG yang sudah beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinkes setempat.

"Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar," ucap Nanik.

Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No.1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higienitas dan sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan.

Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui peraturan daerah, yang mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.