Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov NTT Usul Badan Pendapatan dan Aset Daerah Dipisah Jadi Dua Lembaga

📅 Sabtu, 26 Sep 2026, 05:55 WIB | Oleh:
Pemprov NTT Usul Badan Pendapatan dan Aset Daerah Dipisah Jadi Dua Lembaga Doc: antara foto
Ket. Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma saat beraudiensi dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Jumat (25/9).

KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan Badan Pendapatan dan Aset Daerah dijadikan dua lembaga agar lebih fokus dalam memperkuat pengelolaan fiskal daerah.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma saat beraudiensi dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Jumat.

Johni Asadoma mengatakan pemisahan kelembagaan diperlukan agar pengelolaan pendapatan dan aset daerah dapat dilakukan lebih fokus sesuai fungsi masing-masing.

“Penggabungan fungsi pendapatan dan aset dalam satu wadah kelembagaan menciptakan beban kerja yang sangat kompleks. Tuntutan peningkatan PAD semakin mendesak, sementara aset daerah membutuhkan tata kelola khusus agar bernilai produktif,” katanya.

Ia menyebut realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT saat ini sekitar Rp1,7 triliun dari target penyesuaian Rp2,1 triliun, setelah sebelumnya ditetapkan Rp2,8 triliun.

Salah satu tantangan peningkatan PAD berasal dari kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang baru sekitar 50 persen dari sekitar satu juta kendaraan terdaftar.

“Pendapatan daerah harus digali secara terukur dan inovatif. Di sisi lain, aset daerah tidak boleh sekadar menjadi catatan inventaris pasif di atas kertas, melainkan harus dikelola secara profesional agar menjadi aset produktif,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut perwakilan KemenPANRB meminta Pemprov NTT menyiapkan kajian akademis yang komprehensif apabila akan membentuk perangkat daerah baru. 

Kajian tersebut mencakup analisis jabatan, analisis beban kerja, tipologi daerah, serta kemampuan anggaran.

Johni menyatakan Pemprov NTT siap melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian regulasi daerah. 

Menurut dia, penataan kelembagaan diarahkan pada peningkatan kinerja, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi.

Selain kelembagaan, audiensi tersebut membahas usulan 49 formasi jabatan fungsional Ahli Utama untuk memperkuat kebutuhan SDM berkeahlian tinggi di lingkungan Pemprov NTT.

Usulan tersebut mencakup kebutuhan dokter spesialis pada RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan RSJ Naimata Kupang. 

KemenPANRB meminta pengusulan didasarkan pada kebutuhan riil, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk jabatan dokter.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
Kasus ISPA Ditemukan di Tuj...
Olahraga
Kabar Terbaru Asian Games 2...
Daerah
Inflasi Sulut Capai 4,2 Per...
Advertisement
Timnas Indonesia Libas Singapura 2-0, Ragnar dan Ole Romeny Ngamuk di Gelora Bung Karno

Timnas Indonesia Libas Singapura 2-0, Ragnar dan Ole Romeny Ngamuk di Gelora Bung Karno

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.