Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov NTT Usul Badan Pendapatan dan Aset Daerah Dipisah Jadi Dua Lembaga

📅 Sabtu, 26 Sep 2026, 05:55 WIB | Oleh:
Pemprov NTT Usul Badan Pendapatan dan Aset Daerah Dipisah Jadi Dua Lembaga Doc: antara foto
Ket. Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma saat beraudiensi dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Jumat (25/9).

KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan Badan Pendapatan dan Aset Daerah dijadikan dua lembaga agar lebih fokus dalam memperkuat pengelolaan fiskal daerah.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma saat beraudiensi dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Jumat.

Johni Asadoma mengatakan pemisahan kelembagaan diperlukan agar pengelolaan pendapatan dan aset daerah dapat dilakukan lebih fokus sesuai fungsi masing-masing.

“Penggabungan fungsi pendapatan dan aset dalam satu wadah kelembagaan menciptakan beban kerja yang sangat kompleks. Tuntutan peningkatan PAD semakin mendesak, sementara aset daerah membutuhkan tata kelola khusus agar bernilai produktif,” katanya.

Ia menyebut realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT saat ini sekitar Rp1,7 triliun dari target penyesuaian Rp2,1 triliun, setelah sebelumnya ditetapkan Rp2,8 triliun.

Salah satu tantangan peningkatan PAD berasal dari kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang baru sekitar 50 persen dari sekitar satu juta kendaraan terdaftar.

“Pendapatan daerah harus digali secara terukur dan inovatif. Di sisi lain, aset daerah tidak boleh sekadar menjadi catatan inventaris pasif di atas kertas, melainkan harus dikelola secara profesional agar menjadi aset produktif,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut perwakilan KemenPANRB meminta Pemprov NTT menyiapkan kajian akademis yang komprehensif apabila akan membentuk perangkat daerah baru. 

Kajian tersebut mencakup analisis jabatan, analisis beban kerja, tipologi daerah, serta kemampuan anggaran.

Johni menyatakan Pemprov NTT siap melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian regulasi daerah. 

Menurut dia, penataan kelembagaan diarahkan pada peningkatan kinerja, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi.

Selain kelembagaan, audiensi tersebut membahas usulan 49 formasi jabatan fungsional Ahli Utama untuk memperkuat kebutuhan SDM berkeahlian tinggi di lingkungan Pemprov NTT.

Usulan tersebut mencakup kebutuhan dokter spesialis pada RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan RSJ Naimata Kupang. 

KemenPANRB meminta pengusulan didasarkan pada kebutuhan riil, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk jabatan dokter.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Ekonomi
IHSG Anjlok, HIPMI Ajak Pel...
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.