Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 10-31 November, Buruan Bayar PKB!
📅 Senin, 10 Nov 2025, 08:13 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan Jakarta mulai dibuka pada Senin (10/11) ini.
"Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta, program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBN kendaraan bermotor terhitung mulai 10 November sampai dengan 31 November 2025," demikian tertera dalam unggahan akun X (Twitter) @TMCPolda Metro, dikutip Senin.
Adapun khusus pelayanan pemutihan untuk hari Sabtu dan Minggu dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring).
"Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)," tulis unggahan tersebut.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tercatat ribuan kendaraan di Jakarta yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting digulirkannya program pemutihan.
Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
Sebaiknya Anda baca juga:
- Kantor Samsat reguler
- Samsat Keliling
- Aplikasi resmi digital seperti SIGNAL dan e‑Samsat
Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti STNK, BPKB, KTP dan membayar pokok pajak tanpa denda maupun bunga.
Selain memberikan insentif, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Sebagai catatan, kebijakan serupa pada tahun lalu berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!