Indonesia Darurat Narkoba
📅 Jumat, 07 Nov 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Narkotika di Indonesia sudah sangat memprihatinkan karena sudah masuk ke seluruh lapisan masyarakat baik di perdesaan maupun perkotaan sehingga sudah fase darurat. Terlebih saat ini peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan dengan munculnya New Psychoactive Substances (NPS) dalam berbagai bentuk seperti makanan, permen, minuman, hingga rokok elektrik.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menyatakan perang terhadap narkoba di Indonesia. Presiden menegaskan bahwa narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa Indonesia yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Presiden pun menyerukan penguatan pemberantasan narkoba melalui sinergi seluruh aparat penegak hukum dan lembaga negara, serta masyarakat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan sekitar 50 orang di Indonesia meninggal setiap hari akibat narkoba atau mencapai 18 ribu orang per tahun, dengan rentang usia korban didominasi kelompok muda 14 hingga 25 tahun.
Tak hanya di Indonesia, narkotika telah menjadi persoalan serius di dunia, dengan angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba secara global mencapai 585 ribu orang per tahun atau rata-rata 52 orang meninggal setiap jam. Angka kematian akibat narkoba di dunia bahkan lebih besar daripada akibat konflik bersenjata dan terorisme.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini terdapat 1.386 jenis narkoba baru di dunia di mana 99 di antaranya telah teridentifikasi beredar diTanah Air. Dari jumlah tersebut, 94 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Bahkan cairan vape kini juga teridentifikasi mengandung narkotika jenis etomidate, senyawa anestesi yang di Taiwan dikategorikan sebagai narkotika golongan 1.
Di sisi lain, sebanyak 52,97 persen penghuni lembaga pemasyarakatan tercatat merupakan narapidana kasus narkotika. Berdasarkan Indonesia Drug Report 2025, jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba mencapai 141.016 orang. Dari jumlah itu, 76.712 merupakan bandar, pengedar, penadah, dan produsen, sementara sebanyak 64.304 lainnya merupakan pengguna.
Sebaiknya Anda baca juga:
Provinsi Sumatra Utara tercatat memiliki jumlah tahanan kasus narkoba tertinggi pada 2024 dengan 19.378 orang, termasuk 10.952 bandar dan pengedar. Jawa Timur menyusul di posisi kedua dengan 13.917 tersangka, disusul Jawa Barat (10.989), Riau (8.767), dan DKI Jakarta (8.533).
Kalimantan Timur menempati posisi keenam dengan 7.979 tersangka, diikuti Sumatra Selatan (7.593), Sulawesi Selatan (6.823), Kalimantan Selatan (6.766), dan Jawa Tengah (6.106).
Terdapat ciri-ciri umum orang yang terpapar narkoba dengan istilah “7 ong plus”, yakni bohong, nyolong, nodong, songong, ompong, bengong, dan rempong.
Lantas bagaimana dengan pemberantasan serta upaya dari BNN untuk memerangi ancaman narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut? Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan langkah dan strategi untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia itu yang dirangkum dalam sejumlah kesempatan oleh wartawan Koran Jakarta Fredrikus W Sabini. Berikut petikannya.
Apa langkah BNN untuk memerangi narkoba di Tanah Air?
Untuk memperkuat upaya pencegahan, BNN meluncurkan program IKAN (Integrasi Kurikulum Anti Narkoba) agar pendidikan antinarkoba masuk ke dalam sistem pembelajaran sejak dini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!