Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

96 Perusahaan Tambang Dilaporkan ke Pemerintah

📅 Senin, 03 Nov 2025, 02:30 WIB | Oleh:
96 Perusahaan Tambang Dilaporkan ke Pemerintah Doc: ist
Ket. perusahaan tambang

KENDARI – Luar biasa, ada 96 perusahaan tambang yang dinilai nakal, sehingga dilaporkan ke pemerintah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) minta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegur 96 perusahaan tambang nakal tersebut.

Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka saat ditemui Minggu, minta Kementerian ESDM tidak memberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum perusahaan tambang itu melaksanakan kewajibannyatermasuk membayar pajak daerah.

"Saya mohon pak Menteri jangan beri RKAB untuk 96 perusahaan sebelum melunasi kewajibannya Sultra," kata Andi Sumangerukka. Ia mengatakan selama kurang lebih delapan bulan menjabat gubernur, dirinya menyadari kondisi finansial Sultra memprihatinkan.

Kondisi tersebut ditunjukkan data Kemendagri bahwa Sultra berada di urutan ke-37 dari 38 provinsi yang penyerapan pendapat asli daerahnya masih kecil. Padahal, kata Andi Sumangerukka, Sultra termasuk daerah yang memiliki kekayaan alam tambang nikel dan hasilnya sekira 90 juta metrik ton nikel dihasilkan dari pertambangan yang berada di Bumi Anoa.

"Kami dapat dana bagi hasil dari pemerintah pusat kurang lebih Rp833 miliar, padahal kalau saya hitung-hitung dari 90 juta metrik ton dikali saja Rp30 juta sudah mencapai Rp 57 triliun," jelas Andi Sumangerukka. Ia melanjutkan dengan kondisi tersebut, seharusnya Sultra bisa meningkatkan pendapat ekonomi daerah tanpa bergantung dari dana transfer pemerintah pusat.

Dia menambahkan pendapatan tersebut belum lagi dari pengelolaan bahan jadi vero nikel yang mencapai 3,5 juta ton bisa menyumbang sebesar Rp50 triliun keuntungan. "Artinya Sulawesi Tenggara menyumbang kurang lebih Rp100 triliun, tetapi kenyataannyakami hanya dapat Rp833 miliar," sebut Andi Sumangerukka.

Ia menuturkan, 96 perusahaan tambang juga harus melunasi kontribusi dan kewajibannya untuk daerah diantaranya penggunaan bahan bakar industri yang bisa menyumbang Rp1.100 setiap liter. Kemudian, retribusi Pajak Air Permukaan (PAP) dan penggunaan plat nomor kendaraan di Sultra.

"Tetapi dari tiga ini kalau saya hitung-hitung kemungkinan kita dapat Rp1 triliun dari situ, kalau para pemilik IUP mau membayar," ungkap Andi Sumangerukka. Ia menyadari selaku pemerintah daerah tidak memiliki kekuatan untuk memaksa perusahaan tambang melunasi kewajiban mereka karena keterbatasan wewenang pemda.

Sebaiknya Anda baca juga:

Untuk itu, dirinya meminta Menteri ESDM menggunakan kewenangan agar para perusahaan bisa melunasi kewajiban untuk daerah sebelum diterbitkan izin usaha. Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya meminta Gubernur Sultra untuk memberikan data 96 perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban pajak dan retribusi daerah. "Kasi datanya laporan ke saya, saya selesaikan dalam dua bulan," ucap Bahlil. Ia mengatakan pajak dan retribusi sebesar Rp3 triliun harus diberikan ke Sultra untuk pembangunan di 17 kabupaten dan kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.