Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Baru Keren, Polres Natuna Layani Urusan SKCK secara Daring, Perlu Ditiru Polres Lain

📅 Minggu, 02 Nov 2025, 14:02 WIB | Oleh:
Ini Baru Keren, Polres Natuna Layani Urusan SKCK secara Daring, Perlu Ditiru Polres Lain Doc: ist
Ket. mengurus keperluan keterangan

NATUNA – Zaman sekarang memang semestinya tak lagi segala urusan harus ke kantor, termasuk surat-surat dari kepolisian. Maka, yang ditempuh Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau patut diacungi jempol. Mereka menghadirkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi tersebut.

Kasat Intelkam Polres Natuna, Iptu Suranta Surbakti, dikonfirmasi dari Natuna, Ahad, mengatakan masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SKCK kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi.

Proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Super App Polri yang bisa diunduh di Playstore. Inovasi ini sudah berjalan sejak Oktober 2025. “Dengan layanan ini, masyarakat cukup mengisi data diri, mengunggah dokumen pendukung, serta melakukan verifikasi melalui aplikasi,” ucap Suranta.

Ia menjelaskan, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat, efisien, dan transparan.

Layanan ini juga menjadi bentuk implementasi program Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang digagas Kapolri, sebagai langkah mewujudkan Polri yang modern dan dekat dengan masyarakat.

“Untuk tanda tangan pada SKCK dilakukan secara digital dan langsung dari pusat menggunakan tanda tangan elektronik,” katanya. Selain pembuatan SKCK baru, aplikasi tersebut juga menyediakan layanan perpanjangan SKCK serta informasi tentang berbagai layanan kepolisian lainnya.

Suranta berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik agar urusan administrasi berjalan lebih mudah tanpa mengurangi keabsahan data.

“Biaya pembuatan tetap sama, yaitu Rp30.000. Untuk masa berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang. Bagi masyarakat yang memiliki KTP luar daerah juga bisa mengurus SKCK dengan melampirkan surat domisili dari kelurahan,” ujar dia.

Sementara warga Natuna Roza mengapresiasi langkah yang diambil Polri. Menurut dia, bagi daerah kepulauan seperti Natuna, inovasi itu akan membantu mengurangi beban ekonomi pemohon pembuatan SKCK.

"Bayangkanlah, kalau masyarakat dari pulau lain mau buat SKCK, dia harus mengeluarkan uang transportasi, uang tempat tinggal, hingga uang makan, dengan inovasi ini, cukup dari rumah saja," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp104.850...
Advertisement
Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.