Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Baru Keren, Polres Natuna Layani Urusan SKCK secara Daring, Perlu Ditiru Polres Lain

📅 Minggu, 02 Nov 2025, 14:02 WIB | Oleh:
Ini Baru Keren, Polres Natuna Layani Urusan SKCK secara Daring, Perlu Ditiru Polres Lain Doc: ist
Ket. mengurus keperluan keterangan

NATUNA – Zaman sekarang memang semestinya tak lagi segala urusan harus ke kantor, termasuk surat-surat dari kepolisian. Maka, yang ditempuh Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau patut diacungi jempol. Mereka menghadirkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi tersebut.

Kasat Intelkam Polres Natuna, Iptu Suranta Surbakti, dikonfirmasi dari Natuna, Ahad, mengatakan masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SKCK kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi.

Proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Super App Polri yang bisa diunduh di Playstore. Inovasi ini sudah berjalan sejak Oktober 2025. “Dengan layanan ini, masyarakat cukup mengisi data diri, mengunggah dokumen pendukung, serta melakukan verifikasi melalui aplikasi,” ucap Suranta.

Ia menjelaskan, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat, efisien, dan transparan.

Layanan ini juga menjadi bentuk implementasi program Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang digagas Kapolri, sebagai langkah mewujudkan Polri yang modern dan dekat dengan masyarakat.

“Untuk tanda tangan pada SKCK dilakukan secara digital dan langsung dari pusat menggunakan tanda tangan elektronik,” katanya. Selain pembuatan SKCK baru, aplikasi tersebut juga menyediakan layanan perpanjangan SKCK serta informasi tentang berbagai layanan kepolisian lainnya.

Suranta berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik agar urusan administrasi berjalan lebih mudah tanpa mengurangi keabsahan data.

“Biaya pembuatan tetap sama, yaitu Rp30.000. Untuk masa berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang. Bagi masyarakat yang memiliki KTP luar daerah juga bisa mengurus SKCK dengan melampirkan surat domisili dari kelurahan,” ujar dia.

Sementara warga Natuna Roza mengapresiasi langkah yang diambil Polri. Menurut dia, bagi daerah kepulauan seperti Natuna, inovasi itu akan membantu mengurangi beban ekonomi pemohon pembuatan SKCK.

"Bayangkanlah, kalau masyarakat dari pulau lain mau buat SKCK, dia harus mengeluarkan uang transportasi, uang tempat tinggal, hingga uang makan, dengan inovasi ini, cukup dari rumah saja," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Olahraga
Betis Siap Uji Ketangguhan ...
Olahraga
Sabalenka dan Alcaraz Belum...
Advertisement
PT KAI Gelar Promo Diskon Tiket hingga 30 Persen di KAI EXPO 2026

PT KAI Gelar Promo Diskon Tiket hingga 30 Persen di KAI EXPO 2026

04 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.