Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Baru Keren, Polres Natuna Layani Urusan SKCK secara Daring, Perlu Ditiru Polres Lain

📅 Minggu, 02 Nov 2025, 14:02 WIB | Oleh:
Ini Baru Keren, Polres Natuna Layani Urusan SKCK secara Daring, Perlu Ditiru Polres Lain Doc: ist
Ket. mengurus keperluan keterangan

NATUNA – Zaman sekarang memang semestinya tak lagi segala urusan harus ke kantor, termasuk surat-surat dari kepolisian. Maka, yang ditempuh Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau patut diacungi jempol. Mereka menghadirkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi tersebut.

Kasat Intelkam Polres Natuna, Iptu Suranta Surbakti, dikonfirmasi dari Natuna, Ahad, mengatakan masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SKCK kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi.

Proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Super App Polri yang bisa diunduh di Playstore. Inovasi ini sudah berjalan sejak Oktober 2025. “Dengan layanan ini, masyarakat cukup mengisi data diri, mengunggah dokumen pendukung, serta melakukan verifikasi melalui aplikasi,” ucap Suranta.

Ia menjelaskan, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat, efisien, dan transparan.

Layanan ini juga menjadi bentuk implementasi program Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang digagas Kapolri, sebagai langkah mewujudkan Polri yang modern dan dekat dengan masyarakat.

“Untuk tanda tangan pada SKCK dilakukan secara digital dan langsung dari pusat menggunakan tanda tangan elektronik,” katanya. Selain pembuatan SKCK baru, aplikasi tersebut juga menyediakan layanan perpanjangan SKCK serta informasi tentang berbagai layanan kepolisian lainnya.

Suranta berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik agar urusan administrasi berjalan lebih mudah tanpa mengurangi keabsahan data.

“Biaya pembuatan tetap sama, yaitu Rp30.000. Untuk masa berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang. Bagi masyarakat yang memiliki KTP luar daerah juga bisa mengurus SKCK dengan melampirkan surat domisili dari kelurahan,” ujar dia.

Sementara warga Natuna Roza mengapresiasi langkah yang diambil Polri. Menurut dia, bagi daerah kepulauan seperti Natuna, inovasi itu akan membantu mengurangi beban ekonomi pemohon pembuatan SKCK.

"Bayangkanlah, kalau masyarakat dari pulau lain mau buat SKCK, dia harus mengeluarkan uang transportasi, uang tempat tinggal, hingga uang makan, dengan inovasi ini, cukup dari rumah saja," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Sekolah Negeri Jakarta siap...
Daerah
Ramalan Cuaca Hari Ini Kota...

Harga Emas Ngulet Rp18.000

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Harga Emas Ngulet Rp18.000
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gunung Lawu Mulai Didatangi Ratusan Pendaki untuk Berziarah dan Sambut Malam 1 Suro

Gunung Lawu Mulai Didatangi Ratusan Pendaki untuk Berziarah dan Sambut Malam 1 Suro

15 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pemerintah Diminta Mitigasi Dampak BBM
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.