Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Heboh di Dunia Teknologi! ICC Putuskan Berpisah dari Microsoft, Ini Alasannya

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 02:40 WIB | Oleh:
Heboh di Dunia Teknologi! ICC Putuskan Berpisah dari Microsoft, Ini Alasannya Doc: ANTARA/Anadolu
Ket. Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

MOSKOW - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan untuk meninggalkan perangkat lunak buatan Amerika Serikat, Microsoft, dan beralih ke solusi teknologi asal Jerman bernama Open Desk, demikian dilaporkan surat kabar Handelsblatt, Kamis (30/10).

Langkah ini diambil menyusul laporan Financial Times, September lalu yang menyebut ICC berencana mengganti penyedia layanan teknologi asal AS karena kekhawatiran terhadap ancaman sanksi dari Washington yang dapat menyebabkan pemutusan akses sistem secara tiba-tiba.

Perangkat lunak pengganti Microsoft tersebut dikembangkan oleh Pusat Kedaulatan Digital (Zendis) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri Jerman. Tujuannya adalah memperkuat kemandirian digital administrasi publik dengan mengurangi ketergantungan pada satu penyedia teknologi tertentu.

Komponen utama dari sistem ini adalah paket perangkat lunak Open Desk, yang berisi produk dari delapan pengembang perangkat lunak asal Eropa, menurut laporan Handelsblatt.

Meskipun jumlah staf ICC relatif kecil, yakni sekitar 1.800 orang, transisi dari Microsoft ke Open Desk memiliki makna simbolis yang besar karena menunjukkan bahwa teknologi kini berada di pusat dinamika geopolitik global.

ICC dan Zendis disebut tengah dalam tahap akhir penandatanganan kontrak kerja sama. Seorang perwakilan ICC yang dikutip Handelsblatt mengatakan bahwa, “Mengingat situasi yang ada, kami perlu mengurangi ketergantungan dan memperkuat otonomi teknologi pengadilan.”

Sementara itu, pihak Microsoft menyatakan menghargai hubungan baik yang telah terjalin dengan ICC dan yakin tidak ada hal yang akan menghambat kerja sama di masa mendatang.

Dalam beberapa tahun terakhir, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin dunia, termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin dan pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu. Keputusan tersebut memicu kritik dan sejumlah negara, seperti Hungaria, yang memutuskan untuk keluar dari keanggotaan ICC.

Pada masa pemerintahannya, Presiden AS Donald Trump juga menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC atas tindakannya terhadap Washington dan sekutunya, termasuk Israel.

Perintah tersebut menetapkan bahwa AS akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas “pelanggaran” ICC, termasuk pembekuan aset serta larangan masuk bagi staf dan keluarga mereka ke wilayah AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”
    Preview komentar:
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
  • Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
    Preview komentar:
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
  • Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif
    Preview komentar:
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Menkes Dorong Dokter Indone...

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.