Dominggus Saiba Tegas! Tambang Emas Ilegal di Arfak Ditutup Demi Selamatkan Alam Papua Barat
📅 Jumat, 31 Okt 2025, 03:30 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
PEGUNUNGAN ARFAK - Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya.
Bupati Pegunungan Arfak, Papua Barat, Dominggus Saiba memastikan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di wilayah ini sudah dihentikan, karena berpotensi merusak kelestarian alam.
Pemerintah kabupaten setempat terus bersinergi dengan aparat TNI/Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal tersebut, sembari menunggu penyelesaian proses perizinan.
"Ada tambang ilegal, tapi sudah dihentikan," kata Dominggus, di Distrik Anggi, Pegunungan Arfak, Kamis (30/10).
Ia menyebut, dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta untuk membahas terkait legalisasi sumber daya alam tak terbarukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Upaya tersebut bermaksud agar memperoleh kepastian hukum serta porsi pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam secara terkontrol demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya akan bertemu Pak Menteri untuk membicarakan soal potensi pertambangan ini bisa memperoleh izin pengelolaan resmi," ujarnya.
Menurut dia, kegiatan eksplorasi kekayaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada dampak ekonomi.
"Tetapi bagaimana tambang ini dikelola dalam jangka panjang bagi pembangunan dan kualitas hidup masyarakat lokal yang lebih baik," ujarnya pula.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyebut, pemerintah provinsi ini sementara menyelesaikan rumusan regulasi tentang perizinan pertambangan rakyat untuk mencegah pertambangan ilegal.
Regulasi berupa peraturan gubernur merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 yang nantinya akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat sebelum dibahas oleh DPRP Papua Barat.
"Waktu periode pertama saya berakhir, Perda Nomor 5 sudah selesai dibahas dan tahun 2023 ditetapkan. Harusnya diikuti aturan turunannya," ujar Mandacan.
Selain merampungkan pergub, kata dia lagi, pemerintah provinsi juga akan mengidentifikasi lokasi pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!