Terpidana Zina Pingsan di Atas Panggung Usai Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk di Aceh Barat
📅 Kamis, 30 Okt 2025, 18:50 WIB | Oleh: SriyonoDarma mengatakan kedua terpidana tersebut masing-masing DL (44) asal Serdang Bedagai Sumatera Utara dan pasangannya MA (24) asal Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Keduanya menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali, setelah dikurangi masa tahanan setelah keduanya menjalani kurungan badan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, dari total pidana cambuk yang dijatuhkan hakim masing-masing 100 kali cambuk.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan eksekusi yang dijalani sesuai putusan Mahkamah Syar'iah Aceh Nomor : 28/JN/2025/MS.Aceh Tanggal 15 September 2025, demikian Darma Mustika.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!