Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terpidana Zina Pingsan di Atas Panggung Usai Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk di Aceh Barat

📅 Kamis, 30 Okt 2025, 18:50 WIB | Oleh:

Darma mengatakan kedua terpidana tersebut masing-masing DL (44) asal Serdang Bedagai Sumatera Utara dan pasangannya MA (24) asal Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Keduanya menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali, setelah dikurangi masa tahanan setelah keduanya menjalani kurungan badan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, dari total pidana cambuk yang dijatuhkan hakim masing-masing 100 kali cambuk.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan eksekusi yang dijalani sesuai putusan Mahkamah Syar'iah Aceh Nomor : 28/JN/2025/MS.Aceh Tanggal 15 September 2025, demikian Darma Mustika.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.