Polisi Tegur Mobil Strobo di Yogyakarta, Pengemudi Malah Kabur
📅 Kamis, 30 Okt 2025, 21:05 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Luqman Hakim
YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menegur pengemudi mobil pribadi berlampu strobo di kawasan Titik Nol Kilometer, Kamis (30/10). Alih-alih berhenti, pengemudi justru melarikan diri, meski identitas kendaraannya telah dicatat petugas.
"Sudah jadi tugas, tanggung jawab, dan kewajiban kami mengingatkan, melakukan peneguran," ujar Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, beredar video petugas lalu lintas menegur pengemudi mobil berpelat hitam yang menggunakan strobo di kawasan Titik Nol Kilometer.
Dalam video itu, petugas meminta perangkat tersebut dilepas karena strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat. Alih-alih menepi, mobil kemudian melaju meninggalkan lokasi.
Menurut Alvian, petugas mendapati kendaraan itu saat pengaturan lalu lintas pada jam padat di kawasan pusat Kota Yogyakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia memastikan penanganan pelanggaran lampu strobo dilakukan bertahap, mulai dari imbauan hingga penegakan aturan lalu lintas jika pelanggaran berulang.
Alvian mengatakan upaya penegakan dapat berupa teguran lisan hingga penilangan apabila pemilik kendaraan pribadi itu tetap berkukuh memasang strobo.
"Kalau memang masih ada, nanti kita akan melakukan penindakan yang eskalasinya lebih tinggi, atau mungkin tindakan represif, atau paling tidak, mungkin langsung lepas di tempat," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski pengemudi kabur, Alvian memastikan identitas kendaraan telah dicatat sehingga dapat menjadi dasar penindakan bila pelanggaran kembali ditemukan.
"Paling enggak sudah ditandai itu mobil. Sudah masuk dalam catatan, kita juga sudah tahu kan identitas kendaraan," ujarnya.
Alvian berharap masyarakat menyikapi kejadian tersebut sebagai pengingat untuk tidak sembarangan memasang strobo.
"Di jalan itu harus bijak terhadap semua. Tidak hanya terkait masalah lampu (strobo) ini saja, tetapi menaati dalam aturan-aturan lintas yang lainnya," ujar dia.
Adapun dalam video yang beredar di Instagram, Kanit Turjawali Polresta Yogyakarta AKP Jayeng menegur pengemudi mobil berpelat hitam yang menggunakan lampu strobo di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. Video itu juga turut diunggah akun Instagram Polresta Yogyakarta.
Dalam video yang dilihat pada Kamis (30/10) itu, Jayeng memperingatkan pengemudi bahwa penggunaan strobo pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!