KSPN Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal
📅 Kamis, 30 Okt 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Arus barang impor ilegal yang masuk RI tak terbendung dan semakin menguasai pasar domestik.
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuntut pemberantasan impor ilegal dan menghukum pelakunya.
Rencana aksi unjuk rasa itu bakal digelar pada 27 November 2025 nanti di kantor Kementerian Keuangan dan beberapa kementerian/lembaga terkait, dengan melibatkan sekitar 10.000 anggota dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Aksi tersebut dilakukan karena upaya pemerintah memberantas praktik impor ilegal belum menunjukkan hasil.
Presiden KSPN, Ristadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/10) mengatakan telah menggelar aksi serupa pada tanggal 1 Juni 2025 lalu di depan Istana Negara, Jakarta. Saat itu, KSPN juga menuntut pemerintah menghentikan segera praktik impor ilegal.
“Presiden Prabowo saat itu berkomitmen menindak tegas pelaku impor ilegal, termasuk akan membakar kapal-kapal penyelundup dan merevisi Permendag No 8/2024 yang dianggap melonggarkan arus impor,” kata Ristadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun hingga kini, komitmen itu belum sepenuhnya terwujud. Revisi Permendag 8/2024 sudah positif, namun pihaknya menilai hal itu belum menjawab secara utuh persoalan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) nasional.
Sebagai contoh, diperbolehkanya perusahaan importir di kawasan berikat menjual barang impornya di dalam negeri. Ini pasti berdampak akan menekan barang produsen industri di luar kawasan berikat, karena harganya akan lebih murah.
“Dengan demikian selain barang impor ilegal, barang import legal pun dengan praktik seperti itu akan ikut menekan barang-barang produsen industri dalam negeri," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kondisi tersebut seolah membuktikan arus barang impor ilegal yang masuk RI tak terbendung dan semakin menguasai pasar domestik. Jika situasi ini dibiarkan terus, imbuh dia, industri nasional perlahan akan mati dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meluas.
“Selama satu dekade terakhir, banjir barang impor semakin masif di pasar dalam negeri, baik melalui platform online maupun pasar tradisional. Ironisnya, di saat bersamaan, PHK dan penutupan pabrik terjadi di berbagai daerah. Banyak industri dalam negeri terpuruk karena produk mereka kalah bersaing dengan barang impor berharga murah yang sebagian besar merupakan barang ilegal,” umgkapnya.
Aksi seperti itu harus dilakukan secara terpadu lintas kementerian/lembaga pemerintah, mulai dari Kemenkeu, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemenko Perekonomian, dan aparat penegak hukum. Dengan begitu, ujar Ristadi, penanganannya lebih terpadu dan komprehensif.
“Beberapa waktu akhir ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan beberapa statement yang menunjukkan keinginan serius memberantas praktik penyimpangan legal import dan illegal import. Kami menyambut baik bahwa ini ada harapan penegakan hukum atas penyimpangan praktik impor legal dan impor ilegal. Minimal Menkeu mampu beresi bea cukai yang terindikasi sebagai 'sarangnya' praktik penyimpangan importasi,” kata Ristadi.
Harus Diberantas
Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, impor ilegal memang harus diberantas karena merugikan perekonomian, yaitu dari sisi persaingan usaha, harga barang impor ilegal jauh lebih murah dari produk domestik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!