Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPR Nilai Pembakaran Mahkota Cenderawasih Langgar Aturan

📅 Kamis, 30 Okt 2025, 06:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPR Nilai Pembakaran Mahkota Cenderawasih Langgar Aturan Doc: ANTARA
Ket. Pemusnahan mahkota Cendrawasih offset yang dilakukan BBKSDA Papua di Jayapura, Senin (20/10).

JAKARTA (30/10) – Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas, menilai pemusnahan barang bukti berupa mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar melanggar aturan.

"Ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang secara spesifik diatur pada Pasal 33 Ayat 1 huruf (b). Di situ tertulis satwa mati atau diawetkan (offset) dapat dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoology," ujar Yan dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Sementara, perihal pemusnahan yang dimaksud dalam Pasal 7 huruf (k) tercantum dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a), di antaranya limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak.

Dengan kata lain, ia menyebut bahwa mahkota Cenderawasih tidak masuk dalam syarat pemusnahan yang tertuang dalam Pasal 41 Ayat 1 huruf (a).

"Mahkota Cenderawasih tidak bisa dijustifikasi sebagai barang berbahaya atau mengandung bibit penyakit untuk kemudian dimusnahkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 41. Sebaliknya, mahkota Cenderawasih merupakan satwa mati atau diawetkan yang diatur dalam Pasal 33 ayat 1 huruf (b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017," kata dia.

Dengan demikian, mahkota Cenderawasih seharusnya ditempatkan di lembaga konservasi atau museum zoology, bukannya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Untuk itu, ia meminta keseriusan dari Menteri Kehutanan terkait hal tersebut sebab telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

"Harus ada langkah tegas yang diambil untuk Kepala BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Daerah) Papua dan lakukan evaluasi menyeluruh. Ini akan saya sampaikan kepada menteri dan juga Komisi IV DPR RI," ujar Yan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya pada para tokoh adat dan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP), terkait pemusnahan barang bukti berupa offset dan mahkota Cenderawasih pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua," Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kememhut, Satyawan Pudyatmoko, dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10).

Ia menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagiannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun demikian, pihaknya memahami bahwa sebagian barang bukti tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua.

Ia memastikan tidak ada sedikit pun niat dari Kemenhut untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua. Kejadian tersebut murni dalam kerangka upaya penegakan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Wali Kota New York Desak AS...

Perkembangan Proyek Pembangunan MRT Fase 2A

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Perkembangan Proyek Pembang...

Pemanfaatan drone pertanian

48 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Pemanfaatan drone pertanian

Uji coba Perlinsos Digital di Makassar

50 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Uji coba Perlinsos Digital ...

Gebyar angklung di Ciamis

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Gebyar angklung di Ciamis

Penerapan mandatori biodiesel B50

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Penerapan mandatori biodies...
Ekonomi
Pemerintah tambah anggaran ...

Pelantikan pejabat baru di Istana Negara

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelantikan pejabat baru di ...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.