Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Razia Uji Emisi, Pemkot Tangerang Pastikan Gas Buang kendaraan Dalam Ambang batas

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 18:07 WIB | Oleh:
Razia Uji Emisi, Pemkot Tangerang Pastikan Gas Buang kendaraan Dalam Ambang batas      Doc: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
Ket. Wali Kota Tangerang Sachrudin (kanan) didampingi Kadis LH Wawan Fauzi (kiri) memantau uji emisi kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tangerang, Selasa (28/10).

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten bersama Satgas Langit Biru melakukan razia uji emisi kendaraan bermotor di sejumlah titik untuk memastikan gas buang kendaraan dalam batas layak sehingga menekan polusi udara di daerah setempat.

"Kegiatan ini untuk memastikan gas buang kendaraan masih dalam batas layak sehingga tidak menimbulkan polusi udara,” ujar Wali Kota Tangerang Sachrudin di sela kegiatan itu di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tangerang di samping gedung SMPN 5 Tangerang di Tangerang, Selasa (28/10).

Satgas Langit Biru Kota Tangerang terdiri atas Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), unsur forkopimda setempat.

Kegiatan menargetkan sekitar 2.000 kendaraan pribadi dan umum untuk dilakukan uji emisi selama tiga hari ke depan di berbagai ruas utama di kota tersebut.

Ia menjelaskan uji emisi menjadi langkah konkret pemkot dalam memastikan kendaraan yang melintas di Kota Tangerang tidak menjadi sumber pencemar udara. Kegiatan uji emisi ini tidak semata bersifat pengawasan, akan tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

"Kami ingin kesadaran itu tumbuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena memahami bahwa udara bersih adalah kebutuhan bersama. Dengan udara yang bersih, masyarakat bisa hidup lebih sehat, nyaman, dan aman,” katanya.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan lokasi uji emisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, depan Argo Pantes, dan kawasan Metland Boulevard.

Ia mengatakan kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi akan diberi peringatan secara bertahap hingga sanksi berupa tilang dengan denda maksimal 50 juta rupiah jika pelanggaran berulang.

Selain razia, masyarakat juga dapat melakukan uji emisi secara gratis di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tangerang.

"Kami ingin masyarakat terbiasa melakukan uji emisi secara berkala. Ini bagian dari upaya menjaga mutu udara sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

Salah satu pengendara yang mengikuti uji emisi, Miftahudin, menyambut positif kegiatan ini.

Walau kegiatan ini dibalut dengan razia, kata dia, pelayanan uji emisi yang dimanfaatkan secara gratis ini membantu dirinya.

"Menurut saya penting sekali. Gratis juga, jadi bisa tahu kondisi kendaraan sendiri. Harapannya, masyarakat yang semakin sadar terhadap uji emisi makin banyak, sehingga udara semakin sehat,” ujarnya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.