Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Brunei Rilis Regulasi Penerbangan Terbaru

📅 Sabtu, 25 Okt 2025, 18:38 WIB | Oleh:
Brunei Rilis Regulasi Penerbangan Terbaru Doc: Wikipedia

BANDAR SERI BEGAWAN - Brunei merilis peraturan penerbangan sipil yang telah diperbarui, yang secara resmi mengadopsi kode kelaikan udara dari Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok (Civil Aviation Administration of China/CAAC), ungkap Departemen Penerbangan Sipil Brunei, yang berada di bawah naungan Kementerian Transportasi dan Infokomunikasi Brunei, pada Kamis (23/10).

Menurut Persyaratan Penerbangan Brunei yang baru direvisi itu, yang dinamai "Sertifikasi BAR 8 Bagian 21 untuk Suku Cadang dan Peralatan Pesawat Udara", Sertifikat Tipe yang dikeluarkan oleh CAAC memiliki status setara dengan sertifikat tipe yang dikeluarkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (European Union Aviation Safety Agency), Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (U.S. Federal Aviation Administration), dan Transport Canada Civil Aviation, serta dapat diterima oleh otoritas Brunei.

Cham Chi, CEO GallopAir di Brunei, mengatakan bahwa langkah Brunei tersebut menunjukkan tingginya pengakuan komunitas penerbangan internasional terhadap kapabilitas desain industri penerbangan dan sistem manajemen keselamatan Tiongkok.

"Ini merupakan pencapaian penting bagi kolaborasi bilateral di bidang penerbangan antara Tiongkok dan Brunei," ujarnya. Ant/Xinhua

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.