Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum PT WKM: Fakta Persidangan Ungkap Kasus Tak Layak Masuk Ranah Pidana

📅 Rabu, 22 Okt 2025, 22:53 WIB | Oleh:

Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang hadir memantau jalannya persidangan, menilai keterangan ahli hukum pidana bersifat objektif dan menjelaskan aspek hukum secara komprehensif.
Namun, ia mengkritisi kesaksian dari ahli ESDM yang dianggap kurang mendalam.

“Ahli pidana cukup objektif. Tapi untuk saksi dari ESDM, saya melihat kurang maksimal. Ketika ditanya soal kepemilikan IUP dan IPPKH, jawabannya tidak menggambarkan fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Yohannes menambahkan, semestinya PT Position yang melakukan kerja sama dengan PT WKS tetap meminta izin kepada PT WKM sebagai pemegang IUP lahan tersebut. “Secara etika hukum, seharusnya mereka minta izin. Tapi saksi ahli justru menyebut boleh saja tanpa izin, itu yang kami anggap keliru,” tegasnya.

Menutup sidang, Rolas menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
“Kami optimistis majelis hakim akan menilai fakta secara adil. Semua ahli hari ini menyatakan secara jelas bahwa perkara ini tidak layak dipidana,” katanya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk menghadirkan saksi dari pihak pembela.
Tim hukum PT WKM menyebut akan memanggil enam saksi, terdiri dari dua saksi fakta dan empat ahli dari berbagai instansi, untuk memperkuat pembuktian pada persidangan selanjutnya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

24 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.