Kuasa Hukum PT WKM: Fakta Persidangan Ungkap Kasus Tak Layak Masuk Ranah Pidana
📅 Rabu, 22 Okt 2025, 22:53 WIB | Oleh: SriyonoSementara itu, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang hadir memantau jalannya persidangan, menilai keterangan ahli hukum pidana bersifat objektif dan menjelaskan aspek hukum secara komprehensif.
Namun, ia mengkritisi kesaksian dari ahli ESDM yang dianggap kurang mendalam.
“Ahli pidana cukup objektif. Tapi untuk saksi dari ESDM, saya melihat kurang maksimal. Ketika ditanya soal kepemilikan IUP dan IPPKH, jawabannya tidak menggambarkan fakta hukum yang ada,” ujarnya.
Yohannes menambahkan, semestinya PT Position yang melakukan kerja sama dengan PT WKS tetap meminta izin kepada PT WKM sebagai pemegang IUP lahan tersebut. “Secara etika hukum, seharusnya mereka minta izin. Tapi saksi ahli justru menyebut boleh saja tanpa izin, itu yang kami anggap keliru,” tegasnya.
Menutup sidang, Rolas menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
“Kami optimistis majelis hakim akan menilai fakta secara adil. Semua ahli hari ini menyatakan secara jelas bahwa perkara ini tidak layak dipidana,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk menghadirkan saksi dari pihak pembela.
Tim hukum PT WKM menyebut akan memanggil enam saksi, terdiri dari dua saksi fakta dan empat ahli dari berbagai instansi, untuk memperkuat pembuktian pada persidangan selanjutnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!