Polda DIY Tetapkan Warga Kraton sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Kasultanan
📅 Jumat, 17 Okt 2025, 17:15 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Polda DIY
YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang pria berinisial TPS atau KRT WD (60), warga Kraton Yogyakarta, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat izin pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025), yang dipimpin Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan S.I.K., didampingi Wadirreskrimum AKBP Kayuswan Tri Panungko S.I.K., M.M.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 25 Maret 2025, terkait sebidang tanah di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, yang telah berdiri bangunan tiga lantai digunakan sebagai kafe dan restoran.
Menurut Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, tersangka diduga membuat dan menerbitkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan tanpa hak serta tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. “Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan surat,” ujar Tri Panungko.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Juni 2023. Tersangka mengeluarkan surat izin palsu atas lahan seluas 60 meter persegi di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, yang tercatat sebagai bagian dari tanah milik Kasultanan. Tanah itu kemudian digunakan pelapor untuk mendirikan bangunan usaha berupa kafe dan restoran tiga lantai.
“Dari hasil pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, surat keterangan palsu, fotokopi sertifikat hak milik atas nama Kasultanan, serta surat izin pemanfaatan lahan yang ditandatangani tersangka,” terang Tri Panungko.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas perbuatannya, TPS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut karena ada indikasi dugaan lain dengan pola serupa. “Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya kasus lain berdasarkan surat laporan pengaduan yang telah kami terima. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban diharapkan segera melapor ke Polda DIY atau kepolisian terdekat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keaslian dokumen dan aset milik Kasultanan. “Bersama masyarakat, Polda DIY berkomitmen menjaga marwah keistimewaan Yogyakarta dari segala bentuk penipuan dan penyalahgunaan dokumen tanah,” tutup Ihsan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!