Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PN Jakarta Pusat Vonis Dua Terdakwa TPPU 8 dan 10 Tahun Penjara

📅 Jumat, 17 Okt 2025, 11:00 WIB | Oleh:
PN Jakarta Pusat Vonis Dua Terdakwa TPPU 8 dan 10 Tahun Penjara Doc: RRI/Isnen Suhanda
Ket. Terdakwa Rohmat Setiawan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan sidang dugaan Penipuan dan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (16/10). Ketua Majelis Hakim, Saptono, SH memvonis terdakwa Rohmat Setiawan dan Aris Setiawan dengan hukuman 10 tahun dan 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan bidana terhadap Terdakwa Rohmat Setiawan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Saptono dalan amar putusannya.

Sedangkan, untuk terdakwa Aris Setiawan, majelis menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain pidana kurungan, mereka berdua juga dijatuhi denda sebesar Rp1 milyar.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak  bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim.

Hal yang memberatkan bagi mereka karena perbuatannya telah merugikan orang lain yaitu terhadap almarhum Kent Risandi sebesar Rp30 miliar.

"Sedangkan yang meringankan bagi para terdakwa karena mereka bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Saotono.

Terhadap putusan ini, mereka menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursi dan Merlin menuntut terdakwa  Rohmat Setiawan dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa untuk terdakwa Aris Setiawan dituntut 12 tahun penjara. JPU sebelumnya mendakwa kedua terdakwa  telah melakukan perbuatan berupa penipuan dan  tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan mereka antara bulan Juli-November 2024 di beberapa tempat, sehingga merugikan korbannya hingga Rp30 miliar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

4 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

5 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.