Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PN Jakarta Pusat Vonis Dua Terdakwa TPPU 8 dan 10 Tahun Penjara

📅 Jumat, 17 Okt 2025, 11:00 WIB | Oleh:
PN Jakarta Pusat Vonis Dua Terdakwa TPPU 8 dan 10 Tahun Penjara Doc: RRI/Isnen Suhanda
Ket. Terdakwa Rohmat Setiawan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan sidang dugaan Penipuan dan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (16/10). Ketua Majelis Hakim, Saptono, SH memvonis terdakwa Rohmat Setiawan dan Aris Setiawan dengan hukuman 10 tahun dan 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan bidana terhadap Terdakwa Rohmat Setiawan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Saptono dalan amar putusannya.

Sedangkan, untuk terdakwa Aris Setiawan, majelis menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain pidana kurungan, mereka berdua juga dijatuhi denda sebesar Rp1 milyar.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak  bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim.

Hal yang memberatkan bagi mereka karena perbuatannya telah merugikan orang lain yaitu terhadap almarhum Kent Risandi sebesar Rp30 miliar.

"Sedangkan yang meringankan bagi para terdakwa karena mereka bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Saotono.

Terhadap putusan ini, mereka menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursi dan Merlin menuntut terdakwa  Rohmat Setiawan dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa untuk terdakwa Aris Setiawan dituntut 12 tahun penjara. JPU sebelumnya mendakwa kedua terdakwa  telah melakukan perbuatan berupa penipuan dan  tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan mereka antara bulan Juli-November 2024 di beberapa tempat, sehingga merugikan korbannya hingga Rp30 miliar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.