PN Jakarta Pusat Vonis Dua Terdakwa TPPU 8 dan 10 Tahun Penjara
📅 Jumat, 17 Okt 2025, 11:00 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Isnen Suhanda
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan sidang dugaan Penipuan dan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (16/10). Ketua Majelis Hakim, Saptono, SH memvonis terdakwa Rohmat Setiawan dan Aris Setiawan dengan hukuman 10 tahun dan 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan bidana terhadap Terdakwa Rohmat Setiawan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Saptono dalan amar putusannya.
Sedangkan, untuk terdakwa Aris Setiawan, majelis menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain pidana kurungan, mereka berdua juga dijatuhi denda sebesar Rp1 milyar.
"Dengan ketentuan bila denda itu tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim.
Hal yang memberatkan bagi mereka karena perbuatannya telah merugikan orang lain yaitu terhadap almarhum Kent Risandi sebesar Rp30 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sedangkan yang meringankan bagi para terdakwa karena mereka bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Saotono.
Terhadap putusan ini, mereka menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursi dan Merlin menuntut terdakwa Rohmat Setiawan dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa untuk terdakwa Aris Setiawan dituntut 12 tahun penjara. JPU sebelumnya mendakwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan berupa penipuan dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebaiknya Anda baca juga:
Penipuan dan penggelapan yang dilakukan mereka antara bulan Juli-November 2024 di beberapa tempat, sehingga merugikan korbannya hingga Rp30 miliar. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!