Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PN Jakarta Pusat Vonis Dua Terdakwa TPPU 8 dan 10 Tahun Penjara

📅 Jumat, 17 Okt 2025, 11:00 WIB | Oleh:
PN Jakarta Pusat Vonis Dua Terdakwa TPPU 8 dan 10 Tahun Penjara Doc: RRI/Isnen Suhanda
Ket. Terdakwa Rohmat Setiawan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan sidang dugaan Penipuan dan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (16/10). Ketua Majelis Hakim, Saptono, SH memvonis terdakwa Rohmat Setiawan dan Aris Setiawan dengan hukuman 10 tahun dan 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan bidana terhadap Terdakwa Rohmat Setiawan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Saptono dalan amar putusannya.

Sedangkan, untuk terdakwa Aris Setiawan, majelis menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain pidana kurungan, mereka berdua juga dijatuhi denda sebesar Rp1 milyar.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak  bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim.

Hal yang memberatkan bagi mereka karena perbuatannya telah merugikan orang lain yaitu terhadap almarhum Kent Risandi sebesar Rp30 miliar.

"Sedangkan yang meringankan bagi para terdakwa karena mereka bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Saotono.

Terhadap putusan ini, mereka menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursi dan Merlin menuntut terdakwa  Rohmat Setiawan dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa untuk terdakwa Aris Setiawan dituntut 12 tahun penjara. JPU sebelumnya mendakwa kedua terdakwa  telah melakukan perbuatan berupa penipuan dan  tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan mereka antara bulan Juli-November 2024 di beberapa tempat, sehingga merugikan korbannya hingga Rp30 miliar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.