Pemkot Tangerang Angkat 5.591 PPPK Paruh Waktu pada 2025
📅 Jumat, 17 Okt 2025, 09:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menyebutkan pada 2025 mengangkat 5.591 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan ditugaskan di semua sektor organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, di Tangerang, Jumat (17/10), mengatakan saat ini proses peralihan status kepegawaian sedang berjalan dengan harapan tidak ada lagi disparitas data dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Dalam proses peralihan status kepegawaian ini kita sedang sinkronisasi data juga pengawasan sehingga prosesnya bisa berjalan lancar sesuai target," katanya.
Tak hanya itu saja, Pemkot Tangerang berkomitmen terus menjalin sinergi dengan pemerintah pusat untuk memastikan peralihan status PPPK Paruh Waktu dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.
"Kita juga sudah menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat khususnya BKN agar proses transisi kepegawaian bisa berjalan secara lancar," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran, Sekretariat Jenderal DPD RI Sri Sundari dalam keterangannya mengatakan Pemkot Tangerang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemkot Tangerang juga disebut telah mengimplementasikan sinkronisasi data dan pengawasan yang baik untuk memastikan efektivitas kinerja dan mencegah penyalahgunaan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
"Kami melihat Pemkot Tangerang telah menunjukkan kinerja yang luar biasa bagus yang bisa dipelajari bahkan diterapkan di daerah-daerah lain di Indonesia,” ujar Sundari.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!