Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tangerang: Poskamling Jadi Ujung Tombak Keamanan Lingkungan

📅 Jumat, 17 Okt 2025, 16:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kapolres Tangerang: Poskamling Jadi Ujung Tombak Keamanan Lingkungan Doc: Antara Foto
Ket. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan poskamling adalah ujung tombak keamanan lingkungan di tingkat RW sehingga tak hanya mengandalkan petugas kepolisian.

“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Dengan adanya satkamling yang aktif, kita bisa mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini,” kata Kombespol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan program “Jaga Jakarta+”, yakni jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah, digagas untuk memperkuat peran masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Jaga Jakarta+ ini bukan hanya slogan, tapi wujud nyata sinergi antara aparat dan masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” ujar Kombes Jauhari.

Sementara itu dari hasil pantauan yang dilakukannya seperti di RW 19 Perumahan Duta Indah Cluster Dolomite Periuk, poskamling tersebut telah memiliki kelengkapan pendukung keamanan seperti CCTV, borgol, tongkat, senter, dan kentungan serta dilengkapi daftar jaga dan buku mutasi.

"Pos tersebut dinilai layak untuk kegiatan siskamling dan telah aktif melibatkan empat pilar keamanan, yaitu Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat," katanya.

Camat Periuk, Nanang Kosim menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 31721 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum, antara lain terkait pengaktifan siskamling dan satlinmas, serta mengurangi kegiatan seremonial oleh pegawai.

Ia mengatakan SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta SE Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025.

Penerbitan SE itu menjadi bagian dari rangkaian upaya pengamanan pascadoa bersama, deklarasi, dan rapat kewilayahan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Perkembangan Pembangunan Se...
Nasional
Sektor Informal Masih Menye...
Nasional
Pelayanan Publik Wajah Nega...

Aktivitas Pengosongan Hotel Sultan

2 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Aktivitas Pengosongan Hotel...
Luar Negeri
Korut akan Persenjatai AL d...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.