Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kapolres Tangerang: Poskamling Jadi Ujung Tombak Keamanan Lingkungan

📅 Jumat, 17 Okt 2025, 16:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kapolres Tangerang: Poskamling Jadi Ujung Tombak Keamanan Lingkungan Doc: Antara Foto
Ket. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan poskamling adalah ujung tombak keamanan lingkungan di tingkat RW sehingga tak hanya mengandalkan petugas kepolisian.

“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Dengan adanya satkamling yang aktif, kita bisa mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini,” kata Kombespol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan program “Jaga Jakarta+”, yakni jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah, digagas untuk memperkuat peran masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Jaga Jakarta+ ini bukan hanya slogan, tapi wujud nyata sinergi antara aparat dan masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” ujar Kombes Jauhari.

Sementara itu dari hasil pantauan yang dilakukannya seperti di RW 19 Perumahan Duta Indah Cluster Dolomite Periuk, poskamling tersebut telah memiliki kelengkapan pendukung keamanan seperti CCTV, borgol, tongkat, senter, dan kentungan serta dilengkapi daftar jaga dan buku mutasi.

"Pos tersebut dinilai layak untuk kegiatan siskamling dan telah aktif melibatkan empat pilar keamanan, yaitu Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat," katanya.

Camat Periuk, Nanang Kosim menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 31721 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum, antara lain terkait pengaktifan siskamling dan satlinmas, serta mengurangi kegiatan seremonial oleh pegawai.

Ia mengatakan SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta SE Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025.

Penerbitan SE itu menjadi bagian dari rangkaian upaya pengamanan pascadoa bersama, deklarasi, dan rapat kewilayahan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.