Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Buntut Tayangan Pesantren, Izin Siaran Trans7 Bakal Diaudit KPID DKI

📅 Jumat, 17 Okt 2025, 14:35 WIB | Oleh:
Buntut Tayangan Pesantren, Izin Siaran Trans7 Bakal Diaudit KPID DKI  Doc: ANTARA
Ket. Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren memadati halaman gedung Trans7, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta siap mengaudit izin siaran Trans7 secara menyeluruh, sesuai rekomendasi DPR untuk memastikan kepatuhan lembaga tersebut terhadap regulasi penyiaran imbas kasus tayangan yang membahas santri, kiai, dan pesantren beberapa waktu lalu.

"Audit izin siaran penting dilakukan agar lembaga penyiaran memiliki sistem pengawasan yang efektif, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Ini momentum bagi industri untuk berbenah. Kami siap melaksanakan itu,” kata Ketua KPID Jakarta Rizky Wahyuni dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/10).

Dia mengatakan audit bukan sekadar bentuk penghukuman sesuai undang-undang, melainkan mekanisme koreksi struktural untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional.

KPID DKI Jakarta mencatat Trans7 bukan kali pertama melakukan pelanggaran isi siaran. Dalam kurun 2022-2024, stasiun televisi tersebut mendapat beberapa sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.

Di sisi lain, sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada KPI berasal dari kategori program hiburan dan infotainment. 

Berdasarkan data KPI Pusat 2024-2025, terdapat sekitar 60 persen aduan publik yang berkaitan dengan isi siaran yang berasal dari program hiburan yang mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, atau pelanggaran etika.

Menurut Rizky, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal di lembaga penyiaran, masih banyak rumah produksi yang belum memiliki tim kepatuhan internal, maupun tim editorial yang tidak memiliki kemampuan memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan baik.

“Padahal, itu penting agar konten yang tayang telah melewati proses kontrol etis internal dan regulatif,” ujar Rizky. 

Sementara itu, Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 yang dirilis KPI Pusat menunjukkan rata-rata nilai kualitas siaran nasional berada pada angka 3,29 dari skala 4, dan hanya sedikit di atas ambang batas minimum (3,00).

Kategori Sinetron, variety show dan infotainment kerap menempati peringkat terendah dengan nilai di bawah rata-rata standar KPI.

Rizky berpendapat data tersebut menunjukkan kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan.

“Artinya, banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus hanya pada aspek komersial, rating dan share ketimbang mutu siaran. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah mencerdaskan dan memperkuat nilai kebangsaan,” tegas Rizky. 

Oleh karena itu, dia mendorong agar setiap lembaga penyiaran memperkuat kontrol kualitas, mekanisme tinjauan pra-tayang, serta membuat pelatihan rutin terkait P3 dan SPS serta literasi etika siaran bagi seluruh tim produksi.

Sementara itu, Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil meminta maaf kepada seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia atas penayangan "Xpose Uncensored" pada 13 Oktober 2025.

Dia juga melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan rumah produksi yang membuat konten tersebut.

Selain itu, Trans7 juga menindak tegas pihak internal yang terkait dengan program itu. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.