KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Papua Terkait Dugaan Suap
📅 Selasa, 14 Okt 2025, 16:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatMenurut KPK, uang senilai Rp1,2 triliun sangat besar bagi pembangunan Papua.
“Dana sebesar itu bisa digunakan membangun sekolah, puskesmas, dan rumah sakit,” ucap dia.
Kasus ini berkaitan dengan dana operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp1 triliun per tahun. Dalam sehari, Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan itu sebesar Rp1 miliar.
Alokasi dana fantastis itu telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Ia disebut telah membuat Peraturan Gubernur (pergub) agar tindakan itu terkesan legal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah Pergub sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (27/6).
Lukas Enembe sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp1 triliun per tahun. Melalui pergub itu, Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!