Riau Mencapai Prestasi Gemilang Bidang Kesehatan, Universal Helth Coverage Nyaris Capai 100 Persen
📅 Senin, 13 Okt 2025, 13:18 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaOleh karenanya, Ia meminta Dinas Sosial untuk segera melakukan langkah-langkah koordinatif agar masyarakat yang berhak tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
“Kalau ada penerima PBI-JK yang namanya hilang, saya minta Dinas Sosial segera berupaya, bila perlu berkomunikasi langsung dengan Kementerian Sosial. Karena jika memang mereka berhak, tentu harus tetap mendapatkan haknya. Untuk teknisnya nanti kita koordinasikan bersama BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Wahyu Santoso, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Lampung Barat dalam optimalisasi program JKN, khususnya terkait kepesertaan UHC dan keaktifan peserta lPBI-JK.
“Kami berdiskusi dengan Bapak Bupati mengenai program JKN di Lampung Barat, termasuk keikutsertaan peserta UHC. Ada beberapa peserta PBI-JK yang nonaktif, dan kami berharap pemerintah daerah melalui Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan dapat mengimbau masyarakat agar segera melakukan aktivasi kembali,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga menambahkan, pentingnya kedisiplinan pembayaran iuran, baik untuk peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah maupun masyarakat umum.
“Kami berharap iuran peserta, termasuk dari PNS daerah, dapat dibayarkan tepat waktu sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Lampung Barat akan menjamin pelayanan kesehatan masyarakat berjalan lancar dan cakupan JKN semakin luas,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!