Pemda dengan Fiskal Bermasalah Dilarang Terbitkan Obligasi, OJK Pasang Rambu-rambunya
📅 Jumat, 10 Okt 2025, 20:08 WIB | Oleh: Tim PenulisSelanjutnya, kewajiban pengalokasian dana cadangan pelunasan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga kemampuan bayar daerah terjamin tanpa mengganggu belanja prioritas.
Persetujuan dan pengawasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, juga diperlukan sebelum penerbitan guna memastikan obligasi/sukuk daerah sesuai kebijakan fiskal nasional dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan makroekonomi.
“Keseluruhan persyaratan tersebut dapat memastikan bahwa hanya pemerintah daerah dengan kondisi keuangan yang sehat, tata kelola yang baik, serta rencana penggunaan dana yang produktif yang dapat menerbitkan obligasi atau sukuk daerah,” kata Inarno.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah atau Jakarta Collaboration Fund sebagai salah satu pembiayaan kreatif (creative financing).
Sebaiknya Anda baca juga:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun tengah meminta persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait hal tersebut.
“Kami meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk menyetujui Jakarta melakukan kreatif financing, di antaranya melakukan Jakarta Collaboration Fund atau obligasi daerah dan sebagainya, yang memang belum ada,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Pramono, creative financing perlu dilakukan untuk memastikan pembangunan Jakarta berjalan lancar meskipun mengalami penurunan anggaran, yakni dari Rp95,35 triliun menjadi Rp79,06 triliun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!