Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemda dengan Fiskal Bermasalah Dilarang Terbitkan Obligasi, OJK Pasang Rambu-rambunya

📅 Jumat, 10 Okt 2025, 20:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemda dengan Fiskal Bermasalah Dilarang Terbitkan Obligasi, OJK Pasang Rambu-rambunya Doc: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Ket. Penggunaan dana dari obligasi daerah harus diarahkan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik, bukan untuk belanja rutin yang bersifat konsumtif.

JAKARTA – Penerbitan obligasi daerah menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat pembiayaan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat.

Instrumen ini memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk menghimpun dana langsung dari pasar keuangan guna membiayai proyek-proyek produktif seperti infrastruktur, layanan publik, dan pengembangan ekonomi lokal.

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kredibilitas fiskal, tata kelola yang transparan, serta kapasitas daerah dalam mengelola risiko dan memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

Dengan pengelolaan yang hati-hati, obligasi daerah bisa menjadi sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kapasitas atau kondisi fiskal yang sehat.

Selain itu, penggunaan dana dari obligasi daerah harus diarahkan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik, bukan untuk belanja rutin yang bersifat konsumtif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (10/10), menjelaskan bahwa ketentuan yang harus dipenuhi pemerintah daerah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.

“Pengaturan ini dapat mencegah terjadinya risiko gagal bayar maupun risiko sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar obligasi daerah di Indonesia,” kata Inarno.

Dalam prosedurnya, pemerintah daerah yang berencana melakukan Penawaran Umum Obda/Sukda wajib menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK.

Salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam pernyataan pendaftaran yakni persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana penerbitan obligasi daerah (Obda) atau sukuk daerah (Sukda).

“Dalam melakukan penelaahan atas dokumen Pernyataan Pendaftaran tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa penerbitan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tujuan penggunaan dana telah ditetapkan secara jelas,” kata Inarno.

Adapun Kemenkeu akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal daerah dan rencana penggunaan dana sebelum memberikan persetujuan penerbitan obligasi daerah. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa penerbitan obligasi atau sukuk daerah telah memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 87 Tahun 2024.

Salah satu persyaratan yang termuat dalam PMK Nomor 87 Tahun 2024 yaitu kewajiban pemenuhan rasio kemampuan keuangan (debt service coverage ratio/DSCR) minimal 2,5 kali. Hal ini untuk memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban bunga dan pokok utang.

Syarat lain yakni pembatasan pembiayaan utang daerah maksimum 75 persen dari pendapatan dari APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024, untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.