Jumlah Sumur Minyak Rakyat Naik Drastis, Bahlil Beberkan Fakta Baru
📅 Kamis, 09 Okt 2025, 21:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Gunawan.
JAKARTA – Meningkatnya jumlah sumur minyak rakyat mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan potensi energi lokal.
Di satu sisi, hal ini menunjukkan semangat kemandirian dan kontribusi terhadap produksi migas nasional.
Namun, di sisi lain, peningkatan aktivitas eksploitasi tanpa pengawasan ketat juga menimbulkan risiko, seperti penurunan kualitas lingkungan, keselamatan kerja, hingga potensi kehilangan pendapatan negara.
Karena itu, pengelolaan sumur minyak rakyat perlu diatur lebih baik agar tetap produktif sekaligus berkelanjutan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat jumlah sumur rakyat meningkat dari yang sebelumnya terdata 30 ribu sumur rakyat, menjadi 45 ribu sumur.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami sudah menginventarisir, kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat,” ucapnya dalam konferensi pers soal sumur rakyat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10).
Apabila per sumur bisa menghasilkan 1 barel per hari, maka potensi penambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.
Pengelolaan sumur tersebut, lanjut dia, akan diserahkan kepada daerah melalui operasi, usaha menengah, maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia berpesan agar pengelolaan sumur rakyat memperhatikan keselamatan, baik keselamatan kerja maupun aspek lingkungan.
“Akan diberikan panduan secara baik dan Pertamina sebagai KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) memberikan pendampingan dalam rangka implementasi,” tuturnya.
Melalui pendampingan tersebut, Bahlil berharap keselamatan kerja bisa dijaga, berikut juga dengan aspek lingkungannya.
Adapun hasil sumur rakyat tersebut akan dibeli oleh KKKS atau perusahaan migas yang memiliki kilang, seperti Pertamina dengan harga kurang lebih 80 persen dari ICP (Indonesian Crude Oil Price/harga jual minyak mentah Indonesia).
“Ini tujuannya apa? Agar rakyat diberikan kepastian soal siapa yang membeli dan berapa harganya. Ini perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah,” ujar Bahlil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!