BMKG Minta Pemprov Bali Siapkan Strategi Hadapi Puncak Musim Hujan
📅 Kamis, 09 Okt 2025, 11:45 WIB | Oleh: Tim PenulisKomitmen pelestarian sumber daya air ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
Di dalamnya diatur langkah pelestarian daerah tangkapan air, pengendalian pencemaran, serta pelibatan masyarakat adat melalui kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya air.
“Dengan landasan pergub ini, Pemprov Bali berkomitmen memperkuat sinergi antara kebijakan lingkungan dan mitigasi bencana, sehingga pengelolaan sumber daya air tidak hanya melestarikan alam, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko bencana hidrometeorologi,” ujarnya.
Gubernur Koster meyakinkan Kepala BMKG bahwa kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, maka Bali dapat menjadi provinsi yang tangguh terhadap risiko bencana serta mampu menjaga harmoni antara manusia dan alam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!