Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri BKPM Ungkap Proses Negosiasi Pelepasan 12 Persen Saham Freeport Sudah Tahap Finalisasi

📅 Rabu, 08 Okt 2025, 13:28 WIB | Oleh:
Menteri BKPM Ungkap Proses Negosiasi Pelepasan 12 Persen Saham Freeport Sudah Tahap Finalisasi Doc: antara foto
Ket. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani

JAKARTA - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan saat ini proses negosiasi pelepasan atau divestasi 12 persen saham Freeport-McMoRan untuk Indonesia sudah memasuki tahap finalisasi detail.

Negosiasi saham tambahan untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) tersebut telah mencapai kesepakatan prinsip. Hal ini memperbesar porsi kepemilikan Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen.

“Insya Allah segera. Ini kan sedang proses, tapi semua kesepakatannya sudah kita setuju, yang kita negosiasikan, terus kita sudah boleh dibilang sudah semuanya selesai ya. Dan sekarang ya tinggal melihat draft dari detailnya saja. Tapi kesempatan prinsipnya itu sudah tercapai," kata Rosan dalam Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu (8/10).

Dengan tambahan kepemilikan tersebut, Rosan memastikan aspek operasional PTFI tetap memenuhi standar keselamatan dan praktik pertambangan kelas dunia. “Kita juga akan lebih memastikan lagi, dari segi keselamatan dan world class mining-nya juga terus terjaga,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak Freeport menyebut pembahasan divestasi masih berlangsung. Direktur Utama PTFI Tony Wenas menyampaikan bahwa keputusan resmi belum diambil karena dokumen final belum ditandatangani.

"Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati," kata dia.

Tony juga belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme divestasi 12 persen tersebut, termasuk terkait kabar proses pemberian saham secara gratis atau “free of charge”.

“Saya belum bisa kasih apa-apa (pernyataan). Kami fokusnya masih memang baru saja selesai pembahasan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia juga menyatakan bahwa negosiasi tambahan saham sebesar 12 persen tersebut telah final.

“Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12 persen,” ucapnya.

Divestasi saham menjadi salah satu syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport yang berakhir pada 2041.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 195B Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk melepas minimal 10 persen sahamnya kepada BUMN dalam bentuk saham baru yang tidak terdilusi sebagai bagian dari perpanjangan izin.

Dengan tambahan saham ini, Indonesia akan memperkuat kontrol atas salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.