Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan, Mengambil Alih, atau Menggantikan Fungsi yang Dimiliki Penegak Hukum
📅 Senin, 26 Mei 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Kemendagri menegaskan ormas tidak memiliki kewenangan melaksanakan fungsi penegak hukum seperti penyelidikan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.
Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Aang dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. “Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perkuat Pengawasan
Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah daerah (pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kemendagri juga mengimbau seluruh lrmas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang.
Kemendagri menegaskan ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai agama dan budaya.
Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) pengganggu ketertiban, dan meresahkan masyarakat. “Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat, dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme,” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5).
Puan menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai pandangan Ketua DPR RI usai Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, diduduki sepihak oleh ormas. “Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap tindakan pendudukan lahan milik negara oleh sebuah ormas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!