Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemda Diminta Akselerasi Belanja, Bukan Diendapkan di Bank

📅 Senin, 06 Okt 2025, 02:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemda Diminta Akselerasi Belanja, Bukan Diendapkan di Bank Doc: istimewa
Ket. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengakselerasi penyaluran belanjanya agar dana yang ditransfer tidak mengendap di bank

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengakselerasi penyaluran belanjanya agar dana yang ditransfer tidak mengendap di bank, tetapi menjadi stimulus bagi perekonomian daerah.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam diskusi dengan awak media di Jakarta, akhir pekan lalu mengatakan penyerapan itu menjadi tantangan bagi daerah agar saldo kasnya lebih baik.

Data Kemenkeu menyebutkan dana Pemda di perbankan mencapai 233,11 triliun rupiah pada 31 Agustus 2025. Angka itu menjadi yang tertinggi sejak 2021, di mana umumnya dana mengendap berada pada kisaran 178-203 triliun rupiah.

Menurut Astera, dana mengendap itu umumnya disebabkan oleh kendala perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Desain anggaran biasanya disusun pada September-Oktober sebelum tahun anggaran, yang kemudian diikuti oleh proses pengadaan dan kontrak.

Namun, melihat tren historis, kontrak cenderung baru mulai berjalan sekitar bulan April dan realisasi belanja baru terakselerasi pada tiga bulan terakhir tahun berjalan.

Dengan siklus seperti itu, dana yang sudah ditransfer cenderung tertahan di bank pembangunan daerah (BPD).

Bila dana tahun sebelumnya ditambah dana transfer baru terkumpul tanpa diiringi penyaluran belanja, saldo dana daerah di bank makin tinggi.

Pada akhir tahun kata Astera, dana Pemda yang mengendap di bank menurun ke kisaran 95-100 triliun rupiah.

Adapun sebaran dana pemda di perbankan berdasarkan wilayah per Agustus 2025 yaitu Jawa di 119 Pemda senilai 84,77 triliun rupiah atau 36,37 persen, Kalimantan di 61 Pemda ssenilai 51,34 triliun rupiah atau 22,03 persen, Sumatera di 164 Pemda senilai 43,63 triliun rupiah atau 18,71 persen.

Selanjutnya Sulawesi di 87 Pemda dengan nilai saldo 19,27 triliun rupiah atau 8,27 persen, Maluku dan Papua di 67 Pemda senilai 17,34 triliun atau 7,44 persen serta Bali dan Nusa Tenggara di 44 Pemda senilai 16,75 triliun rupiah atau 7,19 persen.

Jaga Momentum

Pakar ekonomi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo, menilai percepatan realisasi belanja daerah sangat penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan fiskal dan lemahnya konsumsi masyarakat. Dana Pemda yang masih mengendap di perbankan harus segera disalurkan agar dapat memberi efek pengganda bagi perekonomian lokal.

“Ketika dana terlalu lama mengendap, potensi stimulus terhadap kegiatan ekonomi masyarakat justru hilang. Padahal, perputaran uang dari belanja Pemda bisa langsung dirasakan oleh pelaku usaha kecil, sektor jasa, hingga tenaga kerja,” kata Susilo.

Dengan percepatan, pembangunan infrastruktur, belanja sosial, dan kegiatan produktif lainnya dapat segera mendorong daya beli masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Super Jerman Jatuh ke...
Daerah
Program-program Unggulan Go...
Daerah
Mandi di Pantai Tuturuga Be...
Olahraga
Inter Milan Rekrut Curtis J...
Daerah
Pemprov Gorontalo Perkuat S...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pemkot Buka Bandung Great Sale 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.