KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN
📅 Kamis, 02 Okt 2025, 15:56 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Chairul Umam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso. Penahanan terkait kasus korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal itu pada Kamis (1/10/2025) di Jakarta.
"KPK mengumumkan penahanan satu orang tersangka yaitu HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," ujar dia.
Asep mengatakan Hendi langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih pada 1-20 Oktober 2025," ucap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain Hendi, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
Menurut Asep, Hendi menerima SGD500 ribu terkait kasus ini dari Komisaris Utama PT IAE, Aryo Sadewo. Sedangkan kerugian negara akibat korupsi jual beli gas tersebut diperkirakan mencapai USD15 juta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah mengembalikan sebagian kerugian negara dalam bentuk uang senilai USD1.420.000. KPK juga telah menyita beberapa bidang tanah seluas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor di delapan lokasi. Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undanf Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!