Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Kepri Angkat 747 PPPK Tahap II

📅 Rabu, 01 Okt 2025, 11:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Kepri Angkat 747 PPPK Tahap II Doc: ANTARA
Ket. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi mengangkat 747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (1/10/2025).

Pemprov Kepri Angkat 747 PPPK Tahap II

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengangkat 747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II ditambah lima orang CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Pengangkatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK dan CPNS secara simbolis dari Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu pagi (01/10).

"Selamat bertugas kepada ASN yang baru diangkat menjadi PPPK dan CPNS, baik itu tenaga pendidikan, kesehatan hingga teknis," kata Nyanyang usai penyerahan SK di Pulau Dompak.

Wagub berpesan pegawai yang baru dikukuhkan itu agar bekerja maksimal dalam memperbaiki sekaligus meningkatkan pelayanan publik di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkup Pemprov Kepri yang tersebar di seluruh kabupaten/kota setempat.

Ia juga menekankan PPPK maupun CPNS harus memiliki integritas, dedikasi serta terus berkarya guna membangun Kepri yang lebih baik ke depan.

"Keberadaan PPPK dan CPNS menjadi spirit baru bagi kami untuk bersama-sama mewujudkan Kepri maju, makmur dan merata," ujar Nyanyang.

Wagub menyebut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Pemprov Kepri sudah rampung dengan diangkatnya PPPK tahap II.

Sedangkan yang masih menjadi pekerjaan rumah atau PR pemprov saat ini ialah mengakomodir pengangkatan PPPK paruh waktu.

"Untuk PPPK paruh waktu masih dikaji, namun tetap kita perjuangkan supaya segera diangkat," ucapnya.

Mantan anggota DPRD Kepri itu menambahkan pengangkatan PPPK menjadi bukti komitmen pemprov memperjuangkan nasib honorer supaya mendapat kepastian status ASN sekaligus meningkatkan pendapatan dari sisi gaji, karena akan dibayarkan oleh negara melalui APBN.

Sementara untuk tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PPPK, lanjut dia, akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah atau APBD Kepri.

"TPP PPPK ini kemungkinan baru kita anggarkan di tahun 2026," demikian Nyanyang.

Salah seorang PPPK Yono merasa terharu diangkat menjadi ASN setelah sekitar delapan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kepri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.